
batampos.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kecamatan Moro Edi Sutomo mengaku pihaknya terus melakukan mendalami kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 300 juta yang melibatkan Kepala Puskesmas Moro, Ridwan dan Bendahara Kapitasi, Ade Agus Sumarawan sebagai tersangkanya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penggeladahan di ruang kerja maupun rumah dinas, keduanya segera ditahan. Bahkan tersangka bisa terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatan tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal 2, 3 jo pasal 9 undang-undang 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Guna mendukung upaya penyidikan kasus tersebut, pihak penyidik sudah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas bahkan menyita sejumlah barang bukti yang dapat dijadikan barang bukti dalam persidangan nantinya.
“Penahanan paling lambat setelah lebaran keduanya. Kita sudah dapati sejumlah barang bukti baik nota palsu, SPJ perjalanan dinas fiktif dan stempel toko saat kita lakukan penggeledahan kemarin,” tegas Edi Sutomo, Jumat (2/6) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan dalam pasal 2,3 jo pasal 9 UU 31 tahun 1999 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (ims)
