batampos.co.id – Rencana Peraturan Daerah tentang Kelistrikan akan disahkan usai hari raya Idul Fitri. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Sirajudin Nur menyatakan bisa saja pengesahan itu di awal atau pertengahan Juli.
“Tapi yang pasti habis lebaran disahkan. Lebih cepat tentu lebih baik,” katanya, kemarin.
Pengesahan ranperda ini, kata Sirajudin, akan memberikan lebih banyak ruang kepada gubernur dalam kerja-kerja penyesuaian tarif listrik. Bila sebelumnya perlu pembahasan dan persetujuan dari DPRD Kepri, tidak halnya ketika ranperda ini telah disahkan.
“Dalam ranperda itu kami berikan ruang kepada gubernur, kalau tarif listrik ini dianggap memberatkan masyarakat, silahkan ia lakukan penyesuaian. Setelah perda ini sah, penyesuaian yang ingin dilakukan gubernur tidak memerlukan persetujuan DPRD,” kata politisi dari Kota Batam ini.
Termasuk juga ketika penyesuaian tarif seperti yang berusan terjadi di Kota Batam. Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi gubernur dalam mengambil kebijakan kelistrikan. Di salah satu pasa perda memang membenarkan hal sedemkian. Sehingga urusan tarif listrik mutlak berada di tangan gubernur.
“Karena itu DPRD sedang bekerja keras agar perda ini bisa lekas selesai dan disahkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Nurdin menjelaskan bahwasanya perda ini bakal mengatur segala persoalan kelistrikan kebijakan tarif, perizinan, pembinaan dan pengawasan listrik di Kepri ke depannya. Peraturan ini yang juga akan menjadi titik pijak bagi Pemprov Kepri dalam menuntaskan persoalan kelistrikan di seluruh daerah di Kepri.
“Termasuk juga menjamin listrik masuk ke pulau-pulau,” ujar Nurdin. (aya)