Rabu, 22 April 2026

PPDB Tahun Ini Prioritaskan Anak-Anak di Sekitar Sekolah

Berita Terkait

 

Ratusan calon siswa baru antri mendaftar di SMK N 1 Batam di Batuaji, Senin (13/6/2016). Foto. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Mulai tahun ajaran 2017/2018, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berubah. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, semua sekolah negeri tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus mengutamakan murid dari sekitar sekolah. Tidak tanggung-tanggung, persentasenya 90 persen dari sekitar lingkungan sekolah, dan 10 persen dari luar.

“Jadi yang diperluas itu adalah bina lingkungan. Jika selama ini sekitar lima atau 10 persen. Tahun ini persentasenya naik menjadi 90 persen,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari, Minggu (4/6).

Ia mengatakan, dalam Permendikbud itu, ditegaskan bahwa PPDB menggunakan sistem zonasi. “Jadi sama seperti Dapil kalau pemilihan. Satu zonasi mencakup beberapa kecamatan atau kelurahan. Masalahnya, zonasinya belumlah jelas,” katanya.

Politikus PKS itu menuding Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam terkesan menutupi Permendikbud itu. Harusnya gencar disosialisasikan baik melalui media maupun dengan cara lainnya, sehingga masyarakat tahu ada peraturan baru dari pusat.

“Banyak komite yang belum tahu mengenai Permendikbud ini, dan ini sangat penting. Jadi jangan lagi ada sekolah yang merasa lebih unggul, sehingga seleksinya berbeda. Semua harus sama,” jelasnya.

Riky berharap Disdik bisa segera membuat zonasinya dan disampaikan ke masyarakat. Ia juga berharap kepada sekolah unggulan seperti SMP Negeri 6 atau sekolah lainnya untuk tidak menolak calon siswa dari sekitar sekolah. “Itu tidak bisa lagi. Disdik harus tegas dan terbuka terkait ini. Karena PPDB untuk SMP lah yang selama ini paling kacau,” sebutnya.

Dengan terbitnya Permendikbud tersebut, lanjutnya, adalah kewajiban pemerintah memfasilitasi setiap sekolah negeri memiliki akses pemerataan, tingkat kualitas dan keunggulan yang sama. Zonasi juga berdasarkan ketersediaan daya tampung rombongan belajar masing-masing sekolah. Berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

Ditambahkan dia, sistem zonasi ini juga sebagai upaya untuk mengurangi desakan wali siswa untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu. Dengan begitu, diharapkan tidak lagi terjadi paksaan kepada anak didik karena telah ditentukan sesuai zonasi daerah terdekat. “Zonasi ini bertujuan untuk mempermudah akses siswa menjangkau sekolah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Pembinaan Pendidikan SMP Disdik  Batam, Hernowo mengatakan, di Batam selama ini telah lebih dulu menerapkan sistem zonalisasi yang tertuang dalam Permendikbud nomor 17 Tahun 2017, dimana 90 persen siswa merupakan yang tinggal terdekat dari sekolah. “Ini hanya perbedaan istilah saja, jika di kementerian zonalisasi kita sebut rayonisasi, dan itu tak ada masalah,” kata Hernowo, kemarin.

Pembangunan sekolah di Batam yang tidak merata membuat penerapan seluruh peraturan tidak bisa diterapkan di Batam. Hernowo mencontohkan pendidikan yang berkarakter atau yang lebih dikenal dengan istilah full day school. “Tidak ada yang ilegal, tergantung kondisi pendidikan di masing- masing daerah,” sebutnya.

Dia menegaskan, pembukaan PPDB di beberapa sekolah yang akan digelar hari ini, Senin (5/6) sudah sesuai dan tidak ada yang salah. “Tentunya sebelum membuat kebijakan, kami sudah pikirkan dan mempelajari peraturan tersebut,” tutupnya

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan, sistem rayonisasi atau zonasi hanya diterapkan di tingkat SD, sedangkan SMP belum bisa. Alasannya, setiap kecamatan sudah ada beberapa SD, tetapi SMP terbatas.  ‘’Jadi Disdik memberikan setiap calon siswa tiga pilihan sekolah dalam PPDB,’’ jelasnya. (ian/rng/cr17)

Update