batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun Hazmin Yuliansyah mengingatkan, kepada seluruh pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun agar wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang beragama islam. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
”Walaupun masih jauh, tetap saya mengimbau kepada seluruh perusahaan agar menjalankan kewajibannya. Sesuai Permenaker no 6 tahun 2016 pasal 5 ayat 4 yang berbunyi THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya, kemarin (4/6).
Artinya kata Hazmi lagi, tidak ada kata lain pengusaha harus membayar THR kepada para karyawannya yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. Dan tidak ada membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
”Walaupun karyawan itu baru bekerja satu bulan, namun pas memasuki hari raya keagamaan tetap mendapatkan THR. Tapi, tidak penuh sebulan seperti karyawan yang bekerja sudah satu tahun. Disesuaikan dengan UMK di daerah seperti Karimun UMK Rp 2,6 Juta,” ungkapnya.
Sedangkan THR yang dibayarkan dalam bentuk mata uang Rupiah. Artinya, walaupun karyawan tersebut bekerja diperusahaan asing mereka harus tetap membayar THR dalam bentuk rupiah. Sementara apabila pengusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat membayar THR, akan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan dan sanksi administrasi.
”Insya Allah, sekitar 126 perusahaan yang ada di Karimun tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab, THR keagamaan ini rutin tiap tahun dan perusahaan yang beroperasi disini sudah berlangsung lama ada yang sudah puluhan tahun dan mereka tetap memberikan kewajibannya,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Karimun Muhamad Fajar saat dikonfirmasi mengatakan, paling penting pengawasan terhadap perusahaan yang masih membandel tidak mau membayar THR sebagai kewajibannya kepada karyawan.
”Pokoknya, semua pelaku usaha wajib membayarkan THR. Nah, bagaimana pengawasan dari Disnaker Karimun nanti,” jawabnya.
Sebab, biasanya sering terjadi polemik menjelang sepekan memasuki hari raya Idul Fitri ada beberapa perusahaan yang masih membandel. Dengan demikian, mulai dari sekaranglah pengawasan Disnaker harus benar-benar mendata perusahaan yang sedang beroperasi.
”Biasanya sih ada. Tinggal ketegasan dari pihak Disnaker, itu kunci utama dalam penyelesaian polemik THR. Jangan saling lempar sana lempar sini, sehingga buruh yang menjadi korban,” tegasnya. (tri)
