
batampos.co.id – Pemkab Bintan kembali mendapatkan penghargaan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri, untuk hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2016.
Penghargaan tersebut diterima Bupati Bintan, Apri Sujadi didampingi Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Lamen Sarihi, dan Plt Sekda Pemkab Bintan Adi Prihantara di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepri Kota Batam, Senin (5/6).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Joko Agus Setyono mengatakan dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2016, terdapat tujuh kabupaten kota di Kepri.
Dari tujuh daerah tersebut sambungnya, Pemkab Bintan, Karimun, Pemko Batam, dan Pemko Tanjungpinang yang mendapatkan WTP. Sedangkan untuk Pemkab Natuna, Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Lingga hanya mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Hasil pemeriksaan kami ada 4 daerah yang mendapatkan WTP. Sedangkan 3 daerah lain masih dapat WDP,” ungkap Joko. Dijelaskan Joko, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggungjawab keuangan Negara, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan LHP diterima.
Ditempat yang sama Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan penghargaan ini merupakan kerja keras semua sektor yang telah bahu membahu dalam mewujudkan setiap pelaporan keuangan dengan baik dan benar.
Dikatakan Apri, Pemkab Bintan selalu menegaskan kepadaseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar setiap pelaporan keuangan daerah disusun sebaik-baiknya.
“Alhamdullilah, tahun lalu (2015, red) kita dapat WTP juga. Sekarang Kabupaten Bintan kembali meraih penghargaan itu (WTP, red) lagi. Ini kedua kalinya saya menerima WTP dari BPK. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras semua elemen,” ungkapnya. (cca)
