Jumat, 29 Maret 2024

Karcis Parkir Kadaluarsa Masih Diperjualbelikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat Tanjungpinang mengeluhkan buruknya pelayanan yang diberikan oleh juru parkir. Sebab mereka masih menemukan karcis parkir yang sudah tidak berlaku lagi atau kadaluarsa diperjualbelikan.

“Kami sadar kalau parkir motor harus bayar. Tapi karcis yang diberikan tukang parkir masa berlakunya sudah kadaluarsa,” ujar Rudi, salah satu pengguna kendaraan roda dua saat ditemui di Bazar Makanan Bintan Center, Batu 9, Senin (5/6).

Sebagai pengendara kendaraan roda dua, kata Rudi tidak mempermasalahkan membayar jasa parkiran sebesar Rp 1.000 sekali parkir. Sebab itu dilakukannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran.

Namun, lanjut mahasiswa UMRAH Tanjungpinang ini juru parkir juga harus menjalankan tugasnya sesuai Pasal 11 Huruf C yaitu menyerahkan karcis parkir yang masih berlaku kepada pengguna jasa dan menerima pembayaraan retribusi atau sewa parkir sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

“Sekarang uang pembayaran retribusinya sudah diterima sesuai yang ditetapkan Rp 1.000. Tapi karcis yang diberikan masa berlakunya udah lewat enam bulan lalu. Jadi kami minta Dishub tindak tegas juru parkir curang seperti itu,” bebernya.

Kasi Manejemen Rekayasa dan Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Mardimin meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan juru parkir segera melaporkan ke Dishub Tanjungpinang. Dengan begitu, juru parkir yang bermain curang atau membandel akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda.

“Kalau ada juru parkir yang bandel segera laporkan ke kita. Pasti kita tangkap dan serahkan ke Satpol PP. Sebab untuk penindakannya wewenang Satpol PP,” katanya.

Manejemen retribusi parkiran di Tanjungpinang ini, Kata dia, memang belum sempurna. Walaupun sudah ada Perda Perapakiran yang mewajibkan menggunakan karcis tetap saja masih harus disosialisasikan penerapannya. Bahkan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan, Dishub terus memberikan pengawasan setiap lokasi parkir yang ada di seluruh wilayah ini.

Kemudian juga dihimbau agar masyarakat juga ikut berperan dalam memberantas juru parkir yang curang dan bandel. Apabila ditemukan juru parkir seperti itu maka masyarakat tidak dibenarkan memberikan atau membayarkan uang retribusi sepersenpun.

“Masih banyak masalah dalam perparkiran. Marilah kita bersama-sama berantas aksi curang juru parkir agar sistem perpakiran di Tanjungpinang bisa berjalan lancar, transparan dan aman,” ungkapnya. (ary)

Update