Jumat, 8 Mei 2026

Pemko Batam Masih Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Berita Terkait

 


batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggelar rapat dengan pengelola transportasi berbasis online. Dari hasil rapat yang dilaksanakan di Kantor Dishub Batam itu, tidak ditemukan kesepakatan antara pemerintah dengan pengelola Go-Jek.

Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata menuturkan, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Wak-Jek, Indo Tiki, Gojek, dan Organda. Inti dari rapat itu, pemerintah masih melarang keras bagi transportasi online roda dua untuk membawa penumpang.

“Intinya rapat ini untuk mengambil kesepakatan tentang operasional. Artinya, larangan untuk membawa penumpang tidak diperbolehkan. Semua sudah sepakat, akan tetapi Go-Jek yang belum sepakat,” ujarnya setelah rapat.

Pria yang akrab disapa Ardi ini mengatakan, alasan dari Go-jek menolak kebijakan itu lantaran mereka tidak bisa mengambilkan keputusan. Adapun kebijakan dari Pemko Batam itu, selanjutnya akan dibawa ke kantor pusat Go-Jek di Jakarta.

“Mereka (Go-Jek) tidak bisa mengambil keputusan. Mereka akan membicarakan ini ke manajemen pusat di Jakarta,” katanya.

Ardi menjelaskan, dikeluarkannya kebijakan itu hanya untuk sementara sambil menunggu aturan tentang transportasi berbasis online. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan mengenai roda dua dijadikan sebagai angkutan umum.

“Dalam aturannya, kendaraan roda dua bukan untuk transportasi umum. Nanti kita ada pengaturannya sedemikian rupa agar ojek berbasis online ini dapat beroperasi dengan baik,” ucapnya.

Ardi menambahkan, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini agar ojek online ada peraturannya seperti transportasi umum lainnya seperti nomor polisi kendaraan berwarna kuning, izin trayek, lolos uji KIR, tarif yang terukur dan sebagainya. “Pemerintah hanya menginginkan pelayanan yang terbaik dan tidak beresiko seperti keselamatan penumpang,” imbuhnya. (cr1)

Update