batampos.co.id – Sejumlah Sekolah Menegah Atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bintan belum menetapkan besaran uang SPP dan uang seragam per siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) umumnya khawatir jika penetapan besaran uang seragam dan lainnya, masuk dalam praktik pungutan liar (pungli). Karena itu sejumlah kepala sekolah menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan berharap dibuatkan payung hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) agar mereka tidak salah dalam mengambil kebijakan.
Kepala SMAN I Bintan Utara, Sunaryono kepada Batam Pos mencurahkan keluh kesah kepala sekolah yang ada di Bintan. Diakuinya, rata-rata pihak sekolah belum menetapkan besaran uang seragam untuk PPDB kali ini.
“Rencana siang ini, ada rakor untuk itu,” ujarnya.
Sunaryono menjelaskan, sejauh ini pihaknya selalu meminta petunjuk arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Hal tersebut karena di Kepri belum ada perda yang mengatur soal itu seperti daerah lain yang sudah ada SK-nya.
“Kalau Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah ada SK-nya. Makanya kami berharap pak gubernur kalau perlu ada Perdanya, sehingga jelas besaran dan gread misal SPP dan uang seragam,” ungkapnya.
Jika nanti belum juga ada perdanya, kata Sunaryono pihaknya akan membuat surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh wali murid.
“Wali murid buat surat pernyataan yang isinya ingin membantu dunia pendidikan dalam bentuk sumbangan pendidikan. Jadi tidak ditentukan besarannya,” ujarnya.
Namanya sumbangan, lanjutnya tentu tidak ditentukan. Lain jika dengan pungli, yang besarannya sudah ditentukan. Sama dengan sekolah lainnya, di SMK Negeri I Bintan Utara juga belum memutuskan besaran SPP dan uang seragam di sekolah itu, yang biasanya sudah diumumkan saat penerimaan peserta didik baru. “Masih tunggu pembahasan dewan guru,” jawab Zulfan Effendi, panitia PPDB di SMK Negeri I Bintan
ketika ditanya mengenai biaya-biaya apa saja yang harus dibayarkan wali murid ketika akan mendaftar. Jika tahun lalu, untuk seragam biasanya dikenakan Rp 1,6 juta, namun demikian tahun ini belum diputuskan. “Rp 1,6 juta itu lima seragam,” katanya.
Disisi lain, pengambilan formulir penerimaan peserta didik baru di SMK Negeri I Bintan melonjak. Sejak dibuka 30 Mei lalu, sampai Sabtu (3/6) lalu, sudah 437 formulir yang diambil. Padahal, kuota ruang belajar di sekolah itu, tahun ini diperkirakan hanya dibuka untuk 8 kelas atau sekitar 288 orang.
Dimana 1 kelas memiliki daya tampung sekitar 35 orang. Dijelaskan Zulfan, untuk mendaftar di sekolah yang membuka enam jurusan itu, diperlukan surat keterangan lulus, fotokopi dan legalisir rapor, dan mengisi formulir. “Juga melengkapi dengan foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dan 2×3, 2 lembar,” jelasnya.
Untuk seleksi sambungnya, tidak ada ujian seleksi. Namun calon peserta didik akan dirangking sesuai nilainya. Kemudian akan diwawancarai oleh guru agama dan guru BK.
“Harus cek kesehatan juga. Di SMK diperhatikan juga yang buta warna karena berhubungan dengan mesin,” katanya. (cr21)
