batampos.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam bersama kepolian Barelang, ojek pangkalan, ojek online dan Dinas Perhubungan Kota Batam kembali mengambil keputusan ojek online berbasis aplikasi dilarang sementara mengangkut penumpang di wilayah Batam. Meski begitu, mereka tetap diberikan keleluasaan beroperasi dalam jasa pengantaran makanan.
“Hasil keputusan akan kami rapatkan bersama ketua DPRD, untuk selanjutnya diambil keputusan,” ujar pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi, Rabu (7/6).
Keputusan melarang gojek mengangkut penumpang dinilai sebagai jalan tengah terkait protes pengemudi ojek pangkalan. Pada awal RDP, pemerintah kota melalui dinas perhubungan juga sudah merekomendasikan larangan sementara operasional ojek online. Baik angkutan makanan maupun orang semuanya dilarang. Sebelum akhirnya diganti hanya untuk mengangkut penumpang.
“Kita berharap, keputusan ini bisa diterima semua pihak. Bersama-sama kita menjaga kota Batam,” ungkap Harmidi.
Musofa, anggota Komisi I menilai, dinas perhubungan harus segera membuat perwako yang merupakan turunan dari peraturan menteri perhubungan (permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Sehingga bisa disepakati batas atas dan batas bawah harga ojek.
“Kalau harga sudah disepakati, benturan di lapangan bisa diminimalisir. Tinggal masyarakat memilih, mau ojek online atau pangkalan. Kita meminta jangan sampai ada gejolak di masyarakat, kondusifitas di Batam harus terjamin,” terang Musofa.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura menyambut baik kehadiran ojek berbasis online di Batam. Namun begitu, sebagai daerah yang memiliki regulasi, ia meminta kepada perusahaan ojek online untuk tetap mematuhi aturan yang sudah ada.
“Jangan aturan sudah disepakati, tapi tak dijalankan. Disisi lain kita tetap dukung ojek online,” katanya.
Terkait aturan mengenai tarif dan lain sebagainya, menurut Nyanyang, perlu diikat melalui produk hukum daerah.
“Apakah itu berbentuk perwako atau perda, nanti kita sepakati bersama-sama,” ucapnya.
Perwakilan perusahaan ojek online Gojek, mengaku Gojek mengikuti semua peraturan pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengaku, Jumat (2/6) kemarin, pihaknya sudah rapat dengan kepolisian. Hasilnya dishub dan polresta Barelang menghentikan aplikasi (off) selama tiga hari (3,4 dan 5 juni). Dan setalah tanggal tersebut, bisa dilakukan pengaktifan layanan kembali (angkutan barang), kecuali layanan untuk angkutan orang.
“Ini adalah kesepakan yang bersifat sementara,” katanya.

Menurut Yusfa, belum ada aturan mengenai angkutan roda dua. “Karena belum ada, kita bersama-sama membuat kesepakatan apa yang harus dijalani. Sehingga semuan bisa mencari nafkah dengan pengaturan berdasarkan kesepakatan itu,” tuturnya.
Beberapa hal yang perlu diatur diaturan tersebut seperti, badan usaha aplikasi. persayaratan pelayanan, tarif, akses digital dasboar. “Kalau dia beroperasi disini kita sebagai pemerintah daerah harus mengetahui, badan usahanya apa, dimana alamat, siapa penanggungjawabnya, berapa badan usahanya, berapa jumlah kendaraan, terpenting no telepon pengaduan, sehingga pemerintah bisa melakukan pemantauan,” sebut mantan kadis pariwisata itu.
Kalau sudah ada kesepakatan-kesepakatan, baru nantinya dituangkan. Apakah dalam bentuk keputusan kepala dinas, perwako atau peraturan daerah. Inilah yang menjadi acuan dan pedoman.
“Lalu kita juga atur kuota, ojek menurut kami jug harus diatur jumlahnya untuk menjaga keseimbangan. Sekarang ojek online masih 2.000, kalau dibiarkan terus bertambah tentu membuat persoalan baru. Apakah mereka bisa dapat orderan sebanyak yang sekarang. Makanya harus diatur,” tuturnya.
Ditambahkan Yusfa, harusnya pembahasan mengenai teknis ini dibahas pada Senin (5/6) kemarin. Tepi pada saat itu manajemen Gojek tak bersedia mengambil keputusan. Mereka beralasan bukan wewenang mereka. mendengar itu, kawan-kawan dari ojek pangkalan menarik diri, keluar dan akhirnya pembahasan menjadi buntu dan tidak ada hasilnya.
“Sampai hari ini ada RDP dan itupun tidak menghasilkan solusi. Tapi keputusan rapatnya, bahwa Komisi I akan melakukan rapat dengan pimpinan dan mengambil keputusan,” tambahnya.
Sementara, kata Yusfa, penilaian di masyarakat, bahwa pemerintah anti terhadap teknologi itu salah besar. Pemerintah malahan sekarang ini menggunakan aplikasi untuk berbagai macam kegiatannya. Ada e-musrenbang, sistem lapor, BPKB online yang mengikuti perkembangan jaman. Hanya saja, ia mengakui tidak bisa melakukan pemaksaan terhadap pilihan masyarakat.
“Misalnya driver, itu kan pilihan mereka, kalau mereka mau bergabung silakan. Tapi kita berkewajiban melakukan regulasi, pengaturan tentang aturan mainnya itu. Dan itu yang harus disepakati bersama. Yang terjadi selama ini, surat penghentian sementara sampai kesepakatan di Polresta Barelang itu, tidak pernah disepakati oleh Gojek,” jelasnya. (rng)
