Jumat, 29 Maret 2024

Puluhan Napi Dipindah ke Batam

Berita Terkait

Polisi menggunakan senjata melakukan pengawalan terhadap Narapidana yang dipindahkan dari Rutan Tanjungbalai Karimun ke berbagai lapas di Batam. F.Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Sebanyak 25 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun kemarin, dipindahkan ke Lapas di Batam. Bahkan, dari puluhan warga binaan, dua orang diantaranya terdapat anak-anak.

Pemindahan 25 napi tersebut, karena Rutan di Tanjungbalai Karimun saat ini kelebihan kapasitas menampung warga binaan atau tahanan titipan.

”Untuk Rutan Klas II daya tampung kita hanya 200 orang. Tapi, yang ada saat ini jumlahnya 413 orang. Untuk itu, kita lakukan pemindahan. Sehingga, tidak bertumpuk di sini (Karimun, red) semuanya,” ujar Kepala Rutan Klas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan.

Sementara pemindahan terhadap 2 orang narapidana anak-anak karena di Karimun belum ada rumah tahanan anak anak, sehingga harus dipindahkan ke Batam yang sudah memiliki fasilitas untuk itu. Selain itu, ada juga 5 narapidana wanita yang akan menempati Lapas khusus perempuan di Batam.

Sebagian besar narapidana yang dipindahkan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan narkoba.

Disinggung tentang masa hukuman narapidana yang dipindahkan ini, Eri menyebutkan, ada bermacam-macam lamanya masa hukuman para narapidana yang dipindahkan tersbeut.

”Dari 25 orang yang dipindahkan, hukuman pidana penjara tertinggi selama 12 tahun karena kasus peredaran narkoba. Kemudian, ada juga kasus narkoba dengan vonis 9 tahun,” terang Eri. (san)

Update