Kamis, 30 April 2026

Buka Karaoke Esek-Esek, Soei Lan Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Pemilik tempat hiburan malam Memory Karaoke bernama Soei Lan alias Alan dan Depi Pebriani alias Mami Shany dituntut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam dengan tuntutan 4 tahun penjara. Keduanya diduga telah mempekerjakan sejumlah wanita untuk melayani syahwat pria hidung belang dan melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya dituntut di hadapan hakim PN Batam, Rabu (7/6/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ujar Andi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Agus Rusianto itu, bahwa Memory Karaoke milik terdakwa Alan didirikan untuk mencari keuntungan dengan mempekerjakan beberapa wanita sebagai pelayan pria hidung belang.

Atas informasi dari masyarakat sekitar, pihak Polda Kepri memantau lokasi dan menyamar sebagai pengguna jasa sex Memory. Saksi penyamar mengungkapkan, terdakwa Depi yang disebut sebagai Mami, menetapkan tarif Rp 500 ribu untuk short time dalam waktu satu jam, dan jika long time bertarif Rp 1 juta.

Setelah wanita dipilih, tamu dibawa menuju kamar yang disediakan. Terlihat lantai satu layaknya ruang karaoke, sedangkan lantai dua hingga berikutnya adalah kamar-kamar untuk short time maupun long time.

Kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Barnad Nababan dan kawan-kawan, meminta untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis. “Beri kami waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan yang mulia,” pinta Barnad.

Persidangan Soei Lan alias Alan dan Depi Pebriani alias Mami Shany kembali digelar pekan depan, yang beragendakan pembelaan dari terdakwa. (nji)

Update