Sabtu, 20 April 2024

Disperindag Ingatkan Karyawan SPBU

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perindustrian dan perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Bintan, mengingatkan untuk semua karyawan SPBU agar tidak sekali-kali berani mencoba melakukan kecurangan demi mencari keuntungan.

Seperti membantu para konsumen untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen.

Sebab, apabila kedapatan di lapangan, tentu karyawan tersebut akan dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan aturan yang tertulis dalam UU Migas nomor 22 tahun 2011.

Ini menyusul adanya penangkapan terhadap dua warga pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, dan satu petugas SPBU di Kilometer 16, Kecamatan Toapaya.

Dimana ketiga pelaku ini diamankan, akibat kedapatan melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah yang cukup banyak belum lama ini.

“Peringatan sering kami sampaikan asal turun ke SPBU. Baik di SPBU Km 16, Toapaya, SPBU Km 20 Kijang, SPBU Tanjunguban, dan SPBU Kilometer 19. Jangan pernah coba-coba melakukan pembiaran terhadap konsumen yang ingin membeli pakai jeriken. Berarti sudah siap masuk penjara,” jelas Setia, Kamis (8/6).

Ia menjelaskan dalam pengambilan BBM sendiri sebenarnya sudah diatur peruntukannya. Seperti Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikhususkan bagi kendaraan sepeda motor, mobil serta kendaraan roda enam.

Sementara itu, lanjutnya khusus untuk nelayan bisa melakukan pengambilan minyak melalui Solar Pocket Dealer Nelayan (SPDN) dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Begitu juga dengan usaha kecil, serta usaha perkebunan dan pertanian yang menggunakan genset untuk mengaliri air dan sebagainya, dapat mengambil minyak melalui Agen Premium Minyak dan Solar (APMS).

“Jadi semuanya itu tidak boleh sembarangan, karena sudah diatur secara tertulis. Dan kalau melanggar pasti kena sanksi tegas, karena juga membahayakan nyawa akibat peruntukan pengangkutan yang salah,” terangnya.

Setia juga menambahkan apabila ada permasalahan dengan ketersediaan kuota pengambilan minyak yang sangat minim, hendaknya dapat segera dilakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Sehingga memberikan solusi dalam penyediaan kuota minyak yang sesuai dengan kebutuhan.

“Alasan nelayan beli BBM pakai jeriken kemarin, akibat kuota yang kurang. Harusnya mereka sampaikan dulu ke DKP. Dari pada melakukan tindakan nekad membeli minyak pakai jeriken. Ujung-ujungnya nyesal masuk penjara,” imbuhnya. (cr20)

Update