Rabu, 8 April 2026

Asep Nana Langsung Ditahan

Berita Terkait

Asep Nana Suryana. Foto: Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Penyidik Subdit Tipikor Polda Kepri, Kamis (8/6), melakukan pelimpahan tahap dua berkas dengan tersangka Direktur Utama, BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Asep Nana Suryana, yang terjerat kasus pungutan liar sewa lapak dan kios Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang.

Asep pun langsung dititipkan Jaksa ke Rutan Tanjungpinang, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama dua jam.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, mengatakan pelimpahan tahap dua yang dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Polda Kepri. Karena berkas tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya yang bersangkutan (Asep) langsung di titip ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Ferytas.

Dikatakan Ferytas, dengan telah dilakukannya pelimpahan terhadap Dirut BUMD PT TMB. Maka pihaknya akan segera menyusun rencana dakwaan untuk yang bersangkutan yang akan dibacakan dalam persidangan.

“Secepatnya juga yang bersangkutan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Ferytas.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Budi Istiawan, mengatakan pihaknya telah menerima Dirut BUMD PT TMB dari Kejaksaan. Asep pun saat ini ditempatkan Admisi Orientasi (AO) selama satu minggu kedepan.

“Ditempatkan diruangan AO untuk penyesuaian. Baru nanti dipindahkan ke ruangan tahanan tipikor,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus Pungli sewa lapak dan kios Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang. Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama yakni Slamet, kordinator di Pasar tersebut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungli terhadap pedagang.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap Asep Nana Suryana, karena diduga turut menikmati aliran dana dari praktek pungli dan berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim Saber Pungli.

Dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka pun masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 11 junto pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (e) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ias)

Update