Jumat, 19 April 2024

Dishub Minta 3 Ring Dipindahkan

Berita Terkait

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

Unit pengeboran Migas (ring) di perairan Bintan, Senin (1/5) lalu. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri gencar mengawasi kapal-kapal yang lego jangkar sembarangan di Perairan Kepri. Hasilnya, 3 kapal rig yang lego jangkar di perairan Lobam Kabupaten Bintan, ditertibkan.

“Itu bukan wilayah anchor area, oleh karena itu 3 pekan yang lalu kami menyurati Kementerian Koordinator Kemaritiman,” kata Kadis Perhubungan, Zamhur Ismail kepada Batam Pos, di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Jumat (9/6).

Zamhur mengatakan, pada Rabu (7/6) lalu, pihaknya dipanggil ke Jakarta untuk menghadiri rapat pembahasan masalah posisi tiga kapal rig tersebut. Dalam rapat itu, diputuskan 3 kapal rig tersebut harus digeser ke wilayah lego jangkar.

“Dalam waktu dekat, ketiga kapal rig harus pindah ke perairan Pangkil, karena di sana wilayah anchor area,” tegasnya.

Menangapi hal ini, Kepala UPT Kanpel Syahbandar Tanjung Uban, Gunawan mengatakan, perusahaan yang mengoperasikan tiga kapal rig tersebut telah melakukan kewajibannya membayar PNBP. “Legal, mereka membayar,” katanya.

Diakuinya, saat itu bukan dirinya yang menetapkan tiga kapal rig tersebut harus lego jangkar di perairan Lobam. Karena, dia belum menjabat sebagai kepala syahbandar Tanjung Uban.

Hanya, sepengetahuan dirinya, terdapat kepentingan yang lebih besar yakni kelangsungan industri dan perusahaan di kawasan industri Lobam. “Ini soal aset dan tenaga kerja di sana,” katanya mengaku heran kenapa Kadishub Kepri tidak lebih dahulu berkoordinasi kepada pihaknya, tetapi langsung menyurati pusat. (cr21)

Update