Jumat, 1 Mei 2026

Minggu Depan Berkas Kasus Pungli Kantor Pelabuhan Laut Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Tim saber Pungli Polda Kepri membawa A terduga pelaku pungli dari kantor Pelabuhan Batuampar , Senin (8/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri telah merampungkan sebagai besar berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pungli di Kantor Pelabuhan Laut BP Batam. Kasus yang melibatkan Kasatker Terminal Umum BP Batam ini, Adil Setiadi direncanakan pada Minggu depan akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum,red),” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga, Sabtu (10/6/2017).

Walau beberapa berkas yang sudah diaelsaikan. Ia mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu pendalaman. Dan itu sedang diselidiki pihak Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kasus ini mencuat, setelah pihak kepolisian mengamankan Adil pada 8 Mei lalu. Dari tangan tersangka pungli ini diamankan uang sebesar Rp 16 juta, lalu tiga unit ponsel dan satu unit mobil avanza hitam.

Praktek pungli sudah lama tercium oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, tim OTT melakukan penyelidikan sekitar satu minggu. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya dugaan pungli.  Modus operandi yang digunakan oleh Adil yakni meminta uang pelicin kepada perusahaan yang melakukan bongkar muat untuk mengeluarkan barang dari Kawasan Industri Batuampar. Saat diamankan, Adil tengah bertransaksi pungli dengan satu perusahaan yang ingin mengeluarkan barang berupa module dari Pelabuhan Batuampar.

Padahal segala administrasi perusahaan tersebut sudah diselesaikan. Perusahaan ini telah menyetorkan sejumlah uang untuk penerimaan negara, dan ditrasnfer langsung ke rekening BP Batam. Tapi malah tetap diminta uang “buka pagar” oleh tersangka.

Pihak kepolisian menjerat Adil dengan pasal 12 huruf E UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adil terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ska)

Update