Rabu, 24 April 2024

Terlibat TPPU Sindikat Narkoba, Bos Jaya Valasindo Cuma Divonis 1,3 Tahun

Berita Terkait

Tiga terdakwa perkara TPPU saat menjalani sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak bank di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/2). (Cecep Mulyana/Batam Pos)
batampos.co.id – Masih ingat kasus dugaan pencucian uang atau money laundry hasil kejahatan sindikat narkoba internasional yang melibatkan money changer PT Jaya Valasindo, Batam? Hakim Pengadilan Negeri Batam ternyata telah memutus perkara yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut sejak Kamis (18/5/2017).
Tjhioe Hoek alias Edy Tiawarman alias Edy, bos PT Jaya Valasindo, yang terlibat dalam kasus itu hanya divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Hampir semua tuntunan JPU dipatahkan hakim.
Padahal dalam sidang, para saksi dari perbankan menyatakan bahwa sana masuk ke rekening perusahaan milik para trrdakwa diketahui dari nama-nama yang disebut sebagai gembong pengendali sindikat narkotika sekaligus TPPU seperti Pony Tjandra, Agung, Michael dan Freddy, yang diantaranya adalah narapidana di Lapas Cipinang serta Salemba.
Tapi hakim menilai Edy Tiawarman hanya terbukti turut serta melakukan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Berikut putusan hakim PN Batam yang dihimpun batampos.co.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam :

  • Menyatakan terdakwa TJHIOE HOEK alias EDY TIAWARMAN alias EDY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan   yang    diketahuinya    atau    patut  diduganya  merupakan   hasil     tindak  pidana  dan turut serta melakukan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana , sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan Subsidair
  • Membebaskan terdakwa TJHIOE HOEK alias EDY TIAWARMAN alias EDY dari dakwaan Kedua Primair dan Subsidair tersebut ;
  • Menyatakan terdakwa TJHIOE HOEK alias EDY TIAWARMAN alias EDY bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 UURI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan Kedua Lebih Subsidair .
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TJHIOE HOEK alias EDY TIAWARMAN alias EDY dengan pidana penjara selama : 2 (DUA) TAHUN dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam)  bulan Kurungan
an terdakwa TJHIOE HOEK ALIAS EDY TIAWARMAN ALIAS EDY, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair dan dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum ;
  1. Membebaskan terdakwa TJHIOE HOEK ALIAS EDY TIAWARMAN ALIAS EDY oleh karena itu dari dakwaan Kedua Primair dan dakwaan kedua Subsidair tersebut ;
  2. Menyatakan terdakwa TJHIOE HOEK ALIAS EDY TIAWARMAN ALIAS EDY tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBANTUAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG” ;
  3. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa TJHIOE HOEK ALIAS EDY TIAWARMAN ALIAS EDY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (TIGA) BULAN dan denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (DUA) BULAN ;
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; (spt)

Update