Jumat, 19 April 2024

Pak Gubernur, Jangan Tambahi Beban Pengusaha….

Berita Terkait

batampos.co.id – Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri keberatan dengan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sektor Galangan Kapal dan Lepas Pantai Kota Batam Tahun 2017 sebesar Rp 3.468.004 per bulan. Upah yang diatur dalam SK Gubernur Kepri Nomor 657 Tahun 2017 itu dinilai sangat memberatkan pengusaha.

“Terbitnya SK ini menambah beban para pengusaha dan menjauhkan para investor dari Batam,” ujar Ketua Apindo Kepri, Cahya, Minggu (11/6).

Menurut Cahya, langkah Gubernur ini dinilai tak tepat mengingat saat ini industri galangan kapal tengah lesu. Dia menyebut, saat ini pengusaha galangan kapal yang bertahan di Batam hanya tinggal 20 hingga 30 persen.

“Yang lain sudah tutup dan lagi mengurangi pekerja,” paparnya.

Disamping itu, sambung dia, Apindo juga menilai tidak ada urgensi bagi Gubernur menerapkan UMS saat ini. Selain karena sektor galangan kapal adalah sektor yang paling terpukul akibat krisis ekonomi global, juga karena saat ini banyak pengangguran yang masih menunggu lapangan kerja.

“Kami berharap, para serikat pekerja harus arif dalam menyikapi situasi ekonomi sekarang ini. Kasihan, masih banyak teman-temannya lagi menganggur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cahya juga menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, untuk menerapkan UMS hanya dipertimbangkan untuk sektor-sektor unggulan.

“Apakah menurut Gubernur galangan kapal masih merupakan sektor unggulan? Saya yakin Gubernur keliru jika galangan kapal masih dimasukkan dalam sektor unggulan,” kata dia.

Tak hanya itu, Cahya juga menyebut usulan UMS dari tingkat Kota Batam yang dikirim ke Gubernur tak disepakati oleh perwakilan pengusaha, dalam hal ini diwakili Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA). Menurut dia, berita acara kehadiran perwakilan BSOA saat rapat dengan kalangan pekerja yang difasilitasi Disnaker Batam dijadikan tanda kesepakatan sehingga hal itu ditolak oleh pengusaha.

“Kami mendapat alasan dari Kepala Disnaker bahwa ketua BSOA sudah menandatangani kesepakatan dengan pekerja tentang UMS ini, tapi setelah saya cross check, rupanya BSOA membantah dan menolak, mereka menyatakan seolah dijebak,” terang Cahya.

Pekerja sedang mengobrol saat jam istirahat di galangan kapal di Seilekop, Sagulung, Rabu (24/5). foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Padahal, sesuai PP 78/2015, UMS harus ditentukan dan disepakati bipartit, antara pengusaha dan pekerja. Karena itu, Cahya menilai usulan yang dikirim dari Disnaker Batam juga dinilai tak sesuai.

“Ini tidak benar,” ujarnya.

Kepada Gubernur, Cahya berharap agar tidak menambah beban pengusaha agar bisa membayar gaji pekerja dan meneruskan usahanya. Sehingga, investasi yang ditanamkan tidak pindah ke Malaysia atau Vietnam dan akan berimbas terhadap pengangguran yang makin tinggi.

“Kami juga minta agar Pak Gubernur bijak dalam mengeluarkan kebijakan. Pak Gubernur punya banyak teman-teman di sektor galangan kapal, apa tidak kasihan mereka,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam Suprapto mengatakan besaran UMS yang diteken Gubernur masih di bawah ekspektasi kalangan pekerja. “Kita inginnya lebih dari itu,” kata dia.

Karena itu, Suprapto mengatakan pihaknya masih akan berkonsolidasi dengan serikat pekerja lain untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami harus bicarakan dulu sebelum mengambil sikap,” ujarnya. (rna)

Update