batampos.co.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana investasi Pemko Tanjugpinang ke BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, tahun anggaran 2012 – 2014 dihentikan sementara oleh Kejari Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi, melalui Kasi Pidsus, Beny Siswanto, mengatakan penghentian tersebut lantaran pihaknya menunggu bukti baru yang memperkuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Perlu kajian mendalam untuk membuktikan kasus tersebut ada kerugian negara,” ujar Beny, Kemarin.
Dikatakan Beny, dalam kasus yang ditangani pihaknya tersebut. Kerugian yang ditemukan mengarah terhadap bisnis suatu usaha dalam mekanisme perusahaan.
“Yang kami temukan itu kerugian di dalam perusahaan itu sendiri. Kerugian itu pun telah diganti oleh pihak yang bersangkutan. Baik itu dari perusahaan yang memiliki kerjasama dengan BUMD dan Direktur perusahaan plat merah itu,” kata Beny.
Maka dari itu, sambung Beny, jika ditemukannya alat bukti baru (novum) yang diberikan kepada pihaknya. Kejari Tanjungpinang akan membuka kembali kasus tersebut.
“Perkara yang ditangani Kejari Tanjungpinang cukup banyak. Dari pada hanya itu yang dikerjakan tidak selesai. Maka kami mengambil tindakan untuk menghentikan sementara demi kepastian hukum,” ucapnya.
Sementara saat ditanya terkait kerugian negara dari kasus tersebut. Beny menerangkan bahwa terdapat perbedaan pendapat apakah itu masuk kerugian negara atau perusahaan. Tapi, setelah pihaknya melakukan pengumpulan alat bukti. Bahwa itu adalah kerugian perusahaan dalam menjalankan bisnis sesuai undang-undang perusahaan.
“Itu sementara bisa dikatakan kerugian dalam perusahaan. Langkah yang dilakukan dalam kasus itu yakni memberikan sanksi pemberhentian Direktur BUMD oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Beny.(ias)
