
batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang Lis Darmasyah bersama Wakil Walikota Syahrul sepakat memberhentikan sementara Asep Nana Suryana, Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang terjerat kasus pungutan liar sewa lapak dan kios Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang. Untuk itu, pihaknya segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pekan depan.
“Untuk sementara, jabatan Dirut akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” kata Lis, Senin (12/6).
Lis mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk itu Asep masih diberikan haknya sebesar 75 persen.
“Asep tetap menerima hak-haknya sama seperti ASN lainya,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan dua orang tersangka kasus pungli sewa lapak dan kios di pasar Bintan Centre. Tersangka pertama yakni Slamet, kordinator di Pasar tersebut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungli terhadap pedagang.
Sedangkan penetapan tersangka terhadap Asep Nana Suryana, karena diduga turut menikmati aliran dana dari praktek pungli dan berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim Saber Pungli.
Dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka pun masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 11 junto pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (e) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(odi)
