Jumat, 19 April 2024

Cabuli Pacar, Juanda Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Juanda, 22, terdakwa kasus pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur sebut saja Bunga, 16, tertunduk lesu saat mendengar majelis hakim menjatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara , dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/6).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Corpioner didampingi hakim anggota Johnson Sirait dan Iriaty Khairul Ummah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tipu muslihat serta sengaja melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP.

“Untuk itu selain menghukum badan terdakwa. Kami majelis hakim juga memberikan sanksi denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan,” ujar Hakim.

Sebelum menjatuhkan hukuman, terang hakim, pihaknya juga mempertimbangkan beberapa hal di antaranya hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan perbuatan terdakwa tidak dimaafkan keluarga korban.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan berlaku sopan selama mengikuti persidangan,” kata Hakim.

Putusan yang dijatuhi majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya mendengar putusan yang dijatuhi majelis hakim menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

“Saya terima vonis yang dijatuhi tersebut yang Mulia,” ujar terdakwa.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan cabul dilakukan terdakwa terhadap korban yang merupakan pacarnya sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tiga bulan dari Januari hingga April 2017.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di Wisma Hanaria dan di kawasan pantai di Pulau Dompak. Modus yang digunakan terdakwa yakni mengajak korban jalan-jalan. Namun, selanjutnya malah menyetubuhi korban dan mengajak menginap di wisma.(ias)

Update