Rabu, 24 April 2024

Terapkan Sistim Zonasi dalam PPDB

Berita Terkait

batampos.co.id – Disdik Karimun akan menerapkan sistim zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal ini dimungkinkan karena jumlah sekolah di Karimun masih memungkinkan untuk penerapan zonasi untuk tahun pendidikan 2017/2018.

”Kami juga sudah menyampaikan kepada setiap kepala sekolah SD dan SMP negeri untuk membuat zonasi wilayah yang masuk dalam wilayah sekolah,” ujar Kepala Diknas Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim kepada Batam Pos, Selasa (13/6).

Dalam penerapan sistem zonasi, kata Bakri, ada batas maksimalnya. Yakni, mencapai radius dua kilo meter. Artinya, sekolah itu wajib menerima PPDB yang berada dalam zonasi sekolah. Dan, untuk membuktikan bahwa PPDB tersebut berada di dalam wilayah zonasi sekolah dimaksud, maka harus membawa kartu keluarga (KK). Dengan data yang ada di KK sudah dapat dibuktikan dimana tempat domisili PPDB.

”Sistem zonasi ini untuk mencegah pelajar memburu masuk ke sekolah favorit. Apalagi, jika pelajar tersebut berada jauh dari lokasi sekolah. Tapi, dengan adanya sistem zonasi, maka sekolah harus menerima PPDB yang ada di dalam zona sekolah. Tapi, jika terjadi kelebihan pelajar yang mendaftar dari dalam satu zona, maka dapat dilakukan sistim tes dan juga dilihat prestasi dari pelajar yang mendaftar,” paparnya.

Disinggung tentang proses sekolah sehari penuh dan hanya berlaku lima hari, Bakri menyebutkan, sampai saat ini pihak belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, khususnya Mendikbud tentang diberlakukannya sekolah lima hari.

”SMP negeri kita sudah siap untuk dilaksnakan. Sedangkan, SD negeri belum siap. Karena, masih banyak sekolah yang menerapkan sekolah masuk siang atau dua shift. Meski demikian, hal ini tetap akan dibawa ke Bupati Karimun untuk mengambil kebijakan terkait hal ini,” ungkapnya. (san)

Update