Rabu, 8 April 2026

Pengadilan Tipikor Terima Berkas Asep dan Slamet

Berita Terkait

Tersangka kasus Pungli Lapak Slamet (kanan) mengikuti rekonstruksi yang digelar Polda Kepri di Pasar Bintan Centre Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana dan juga Slamet, kordinator pasar Bintan Centre. Yang terjerat kasus pungutan liar atas sewa lapak dan kios di Pasar Bintan Centre, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pelimpahan BAP perkara kasus korupsi pungli tersebut pada teregister dengan nomor 4/Pid.sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama tersangka Slamet Bin Prawiro Diranu dan register perkara nomor 5/Pid.sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama tersangka Drs. Asep Nana Suryana.

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan, membenarkan hal tersebut. Hakim yang akan mememriksan dan menyidangkan perkara tersebut pun sudah di tunjuk oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

”Wakil Ketua PN Marolop Simamora yang ditunjuk sebagai hakim ketua. Beliau didampingi dua hakim lainnya yakni Jhoni Gultom Jhoni Gultom dan hakim Adhock Purwaningsih,” ujar Santonius.

Sementara saat ditanya kapan perkara tersebut akan disidangkan. Santonius, mengaku bvelum mengetahui. Sebab, hal itu akan ditentukan oleh hakim yang memeriksa berkas perkara tersebut dan juga panitera pengganti. ”Masih diteliti terlebih dulu. Belum tahu kapan disidangkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, melalui Asipdsus Ferytas, mengatakan pihaknya telah menujuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut. ”Kelima JPU uitu terdiri dari dua orang JPU Kejati Kepri dan tiga JPU dari Kejari Tanjungpinang,” sebutnya.

Dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka pun masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 11 junto pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (e) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ias)

Update