Rabu, 8 April 2026

PTT Tidak Dapat THR

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bintan M Setioso mengatakan sesuai Permendag 31 tahun 2016 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemkab Bintan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

“Tidak diatur di situ dan dalam beberapa tahun ini, APBD kita dalam kondisi keuangan yang terbatas,” jelasnya, Rabu (14/6).

Kondisi itu berbeda dengan PNS yang dipastikan mendapat THR dan gaji 13. Setioso memperkirakan dana THR dan gaji ke-13 PNS Kabupaten Bintan sebesar Rp 13 miliar. Pencairan THR dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 PNS pada awal Juli 2017.

Untuk pembayarannya, saat ini BPKAD Kabupaten Bintan kata mantan Camat Bintan Utara tersebut menunggu surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah Kepri. “Menunggu surat resmi. Karena gaji 13 dan THR semuanya dari pusat,” ujar Setioso.

Gaji ke-13 dicairkan pada awal Juli, tujuannya agar membantu biaya masuk anak sekolah. (cr21)

Update