
batampos.co.id – Polemik Upah Minimum Sektoral sebesar Rp 3.469.004, masih terus bergulir. Gubernur Kepri Nurdin Basirun mempersilahkan para pengusaha untuk menuntut penurunan UMS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Silahkan saja,” kata Nurdin Basirun saat ditemui sesuai Rapat Koordinasi mudik di Mapolda Kepri, Rabu (14/6).
Ia mengatakan penetapan UMS ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak Provinsi mendapatkan rekomendasi dari Walikota, dan dia mempelajari hasil yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kota Batam.
“Gak serta merta kami tetapkan, tapi kami pelajari dulu. Baru setelah itu, kami keluarkan,” ungkapnya.
Nurdin mengatakan keputusan UMS sebesar itu sudah final. Namun pihaknya mempersilahkan pihak-pihak yang tak puas untuk mengajukan kembali UMS.
“Ajuin saja, biar nanti kami pelajari lagi,” tuturnya singkat sembari berlalu. (ska)
