
batampos.co.id – Sikap ugal-ugalan angkutan umum membuat masyarakat resah. Kepolisian dan pemerintah daerah dituntut untuk bersikap pro aktif dalam menertibkan angkutan yang nakal.
“Karena kurangnya kesadaran pengelola dan juga sopir yang hanya bisa tertib jika ada aparat maka diperlukan juga pengawasan dilapangan oleh Dinas Perhubungan,” kata akademisi sekaligus pengamat transportasi dari Universitas Internasional Batam (UIB), Atik Wahyuni, Sabtu (17/6).
Selain itu, perlu diberikan pembekalan untuk para supir angkutan umum mengenai keselamatan berlalu lintas.
“Hal tersebut sangat penting untuk memberikan pengetahuan pentingnya keselamatan dan keamanan dijalan,” ujarnya lagi.
Atik yakin jika pembekalan dilakukan, maka supir Bimbar tidak akan ugal-ugalan lagi.
“Namun jika tidak taat juga, maka bisa diberikan hukuman bagi pengelola dan juga supir,”imbuhnya.
Sanksi yang dimaksud adalah penangguhan izin operasional atau pencabutan SIM dan lainnya. Selain itu, pemerintah dituntut untuk lebih memperketat lagi uji laik jalan untuk angkutan umum.
“Hendaknya angkutan umum laik jalan diberi register bisa berupa stiker atau semacamnya,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Bagian Humas Ardiwinata mengatakan jika berkaitan dengan ranah tata krama di jalan merupakan tanggungjawab kepolisian.
“Namun jika urusan KIR, maka jika angkutan tidak lulus uji KIR, tidak boleh jalan,” tegas Ardi.(leo)
