batampos.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan inspeksi mendadak selama dua hari dari hari Senin (19/6) hingga Selasa (20/6).
Dari hasil inspeksi tersebut setidaknya tim yang terdiri dari BKPSM, Satpol PP dan inspektorat berhasil mendapati pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin. Diduga mereka ini sudah mulai mudik meski libur lebaran belum tiba.
“Totalnya ada 49 pegawai tidka tetap (PTT) dan PNS yang sudah kabur tanpa keterangan (TK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kinerja, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain, Selasa (20/6).
Pihaknya memberikan toleransi satu hari bagi pegawai yang terdata TK untuk memberikan laporan. Dan apabila tidak ada laporan, pihaknya langsung menegakkan Perda tentang kedisiplinan pegawai, yakni pemotongan tunjangan kesejahteraan 5 persen bagi PNS dan PTT sebesar 2,5 persen.
“Kami masih menunggu laporan dari pegawai, mana tahu tidak hadir karena alasan tertentu seperti ada pegawai dari pulau namun di luar dugaan terjadi kerusakan mesin kapal. Itu bisa diberikan toleransi, kalau memang tidak ada laporan, maka sanksi itu langsung diberlakukan. Ini intruksi dari pimpinan,” jelasnya.
Mengenai imbauan Kemenpan RB tentang cuti lanjutan, menurutnya tidak ada masalah. Pasalnya, pegawai yang dilarang melakukan cuti lanjutan itu pegawai yang berhubungan langung dengan pelayanan.
“Kalau memang pegawai itu tidak mengganggu pelayanan bisa melakukan cuti lanjutan. Kalau memang mengganggu, itu yang dilarang diberikan cuti. Kami harap, Kepala OPD bisa memilah pegawai yang diberikan cuti,” jelasnya.
Hal ini pun menjadi bertolak belakang dengan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Bahkan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Anambas, Sahtiar mengatakan hal tersebut merupakan larangan bagi pegawai untuk memberlakukan cuti lanjutan.
“Pegawai dilarang melakukan cuti lanjutan, itu bunyi surat edaran
Kemenpan RB. Kalau itu dilanggar tentu harus diberi sanski,” ucapnya belum lama ini. (sya)
