Sabtu, 20 April 2024

Kasus Korupsi Oknum BPN Menggantung di Kejati

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kasus korupsi oknum BPN Kota Batam masih menggantung di Kejati. Kasus yang sudah bergulir pada akhir tahun lalu tersebut, belum jua dinyatakan lengkap berkasnya oleh pihak Kajati.

Masih ada perbedaan pendapat antara Polisi dengan kejaksaan. Dimana pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut murni korupsi. Sedangkan kejaksaan menyebutkan kasus ini hanya pelanggaran administrasi atau delik pajak saja.

Akibat perbedaan pendapat ini, membuat KPK beserta Bareskrim Polri turun langsung mensupervisi kasus tersebut. Dan hasilnya, keduanya menyatakan kasus ini adalah korupsi.

“Benar kemarin datang (KPK dan Bareskrim,red), dan hasilnya itu korupsi. Tapi masih tetap ada perbedaan pandangan,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol, Sam Budigusdian, Selasa (20/6).

Namun karena kasus ini sudah disupervisi oleh KPK langsung, kata Sam pihaknya akan mengikuti arahan dari supervisor kasus.

“KPK supervisornya, kalau KPK bilang A. Kami ikuti,” ucap Sam.

Sam mengatakan kedatangan KPK dan Bareskrim pada Senin (19/6) lalu, keduanya meyakini adanya tindak pidana korupsi. Apakah langkah ke depan Polda Kepri terkait kasus ini.

“Yahh tetap, kami kami serahkan pada yang berkuasa (supervisornya Polda Kepri yakni KPK,red). Namun yang jelas, Polri, KPK dan Kejaksaan meyakini ada pelanggaran. Walau beda pandangan,” tegas Sam.

Dari informasi didapat Batam Pos terkait kasus korupsi BPN Kota Batam yang melibatkan Kepala Seksi BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi ini. Dimana  ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan kasus ini ada perbuatan yang melawan hukum. Sementara itu ahli dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, mengatakan ada kerugian negara akibat perbuatan Bambang tersebut.

Sementara utu dari ahli BPKP juga menyatakan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum. Sementara itu ahli dari Universitas Brawijaya perbuatan Bambang adalah delik tindak pidana korupsi.

Pada pertemuan Senin (19/6) lalu di Tanjungpinang itu, pihak KPK juga membawa saksi ahli dari Universitas Diponegoro, Prof Nyoman. Guru besar ini termasuk sangat paham akan delik pidana korupsi. Karena dia adalah penyusun dan pembuat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saksi ahli ini juga menyatakan kasus ini termasuk delik tipidkor.

Kasus dugaan korupsi yang awalnya merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar ini,  menyeret Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Bambang Supriyadi sebagai tersangka utamanya.

Walau uang negara ini sudah dikembalikan oleh Bambang pada tahun lalu, tapi kepolisian tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Kasus ini bermula dari  PT Karimun Pinang Jaya memenangkan tanah hasil lelang di Pengadilan Negeri Batam seluas 12,5 haktare di daerah Batamcenter.

Nilai lelang tanah itu Rp 31 miliar. Setelah memenangkan lelang tersebut, PT Karimun Pinang Jaya kemudian mengurus sertifikatnya ke BPN Batam.

Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka PT Karimun Pinang Jaya menyetor uang BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar. Namun uang ini tak langsung disetorkan oleh Bambang.

Mengacu kepada  pasal 90 ayat 2 UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Dimana BPHTB harus dibayarkan, begitu SHGB dikeluarkan. Namun kenyataannya BPHTB tersebut tak dimasukan ke dalam rekening Pemerintah Daerah. Malah, baru ditransfer setelah beberapa minggu Bambang ditetapkan sebagai tersangka. (ska)

Update