Sabtu, 20 April 2024

Lebaran, 6 Napi di Batam Langsung Bebas

Berita Terkait

batampos.co.id – Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1738 H yang jatuh pada, Minggu (25/6/2017) membawa berkah bagi sejumlah narapidana (Napi) atau warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Batam. Enam Napi langsung bebas setelah mendapat remisi.

Lapas Batam tahun ini sedikitnya mengusulkan 342 warga binaan yang beragama Muslim untuk dapat remisi. Usulan tersebut semuanya diterima dan empat orang diantaranya dapat remisi khusus (RK) II langsung bebas. “RK I ada 338 orang dan RK II ada empat orang,” ujar Kalapas Batam Marlik Subiyanto.

Remisi tersebut dibacakan setelah pelaksanaan Shalat Ied bersama di dalam Masjid Lapas.

Sementara itu di Rutan Batam sebanyak 113 Narapidana yang diusulkan dapat remisi khusu (RK) hari raya semuanya dikabulkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. Dua diantaranya dapat RK II dan langsung bebas sementara warga binaan lain RK I mendapat pemotongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

“Yang dapat remisi 15 hari itu yang baru pertama dapat. Kalau sebelumnya sudah pernah dapat remisi lain maka kali ini jatahnya sebulan,” ujar Karutan Batam David Gultom, kemarin.

Napi yang dapat remisi tersebut umumnya Napi yang masa pidananya dibawa dua tahun. “Rutan hanya boleh tahan yang vonis dua tahun kebawa. Kalau dua tahun keatas sudah pindah ke Lapas,” kata David.(spt)

Update