Jumat, 19 April 2024

13 Desa akan Dibangun Tower Jaringan Komunikasi

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

batampos.co.id – ‎Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersedia memfasilitasi penyediaan lahan dan akses menuju tower. Hal ini harus dilakukan demi pengembangan jaringan komunikasi dan informasi melalui pembangunan tower program KPU/USO.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, mengatakan jika dari hasil survey yang telah dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika, ada 13 desa yang layak dibangun tower. Pembangunan 13 tower untuk desa itu sudah diajukan ke Kemenkominfo RI.

“Mudah-mudahan segera direalisasikan pembangunan towernya,” ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Rabu (28/6).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal, mengatakan, 13 desa tersebut layak sesuai jumlah penduduk dan letak geografis desa. Menurutnya, perhatian Pemerintah Pusat membangun tower di Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk mengurangi
kesenjangan akses telekomunikasi di daerah perbatasan.

“13 desa itu masih blank (kosong) spot sinyal. Itu yang kami
rekomendasikan untuk pembangunan tower. Agar semua pulau bisa menggunakan telekomunikasi,” ungkapnya.

Diketahui jika kondisi geografis kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari pulau-pulau, sehingga jika sudah dibangun 13 tower tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan telekomunikasi.

“Kami menyampaikan terimakasih atas respon Kemenkominfo yang menegaskan, sebelum lebaran 2 titik pembangunan tower di Anambas harus udah ditetapkan. 2 titik itu berada di Kecamatan Siantan Timur dan Kecamatan Jemaja. Targetnya 2 tower ini sudah beroperasi pada Agustus mendatang,” jelasnya.

Mengenai 11 tower lainnya menyusul dambil menunggu arahan dari Kemenkominfo. Namun, dia juga meminta masyarakat agar tetap bersabar menunggu kebijakan Kemenkominfo. Pasalnya selama ini masyarakat sudah banyak mengeluh mengenai akses telekomunikasi terbatas, sementera kewenangan ada pada Kemenkominfo.

“Memang tak bisa dipaksakan sekaligus tapi harus melalui tahapan dan proses. kami minta masyarakat bersabar, kita menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya. (sya) 

Update