Jumat, 3 April 2026

Amuk Massa di Anambas, 35 Alat Berat Dibakar

Berita Terkait

batampos.co.id – Puluhan warga Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas mengamuk. Mereka membakar sedikitnya 35 alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Kecamatan Jemaja, Kamis (29/6).

“Alat berat itu belum lama datang. Semuanya dibakar,” ujar saksi mata, Azmi, kemarin.

Menurut Azmi, aksi anarkis tersebut berawal dari sikap warga yang sejak awal menolak aktivitas PT KJJ yang akan membuka kebun karet di kawasan tersebut. Namun pihak perusahaan tetap melanjutkan kegiatan. Bahkan mereka mendatangkan sejumlah alat berat untuk membuka lahan, beberapa waktu lalu.

Saat alat berat itu datang, warga menggelar pertemuan dengan pihak PT KJJ. Dalam pertemuan itu warga meminta KJJ menarik kembali alat berat tersebut. Warga memberi waktu PT KJJ sampai tanggal 29 Juni 2017. Jika sampai tanggal 30 Juni alat berat belum juga ditarik, warga mengancam akan membakar seluruh alat berat milik PT KJJ.

“Tapi saya heran, ini masih tanggal 29 tapi kok sudah dibakar,” kata Azmi.

Warga Jemaja lainnya, Syamsul, mengatakan warga umumnya menolak aktivitas perkebunan PT KJJ di Jemaja karena alasan lingkungan. Mereka khawatir kebun karet ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan hingga bencana alam.

Sementara itu, Syamsul, warga lainnya mengatakan warga yang kontra tidak setuju jika Jemaja dijadikan perkebunan karet karena menurut survei dari IPB, lahan di Jemaja yang akan dijadikan perkebunan karet itu tidak layak, sehingga warga menolak. Menurut dia, sejumlah ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) juga menyatakan lokasi PT KJJ tidak layak dijadikan kawasan perkebunan karet.

“Lahannya terlalu miring dan terdiri dari bebatuan, jadi tidak layak untuk dijadikan perkebunan,” ungkapnya.

Camat Jemaja, Abdullah Sani, membenarkan aksi anarkis warganya itu, kemarin. Menurut dia, warga yang marah tidak bisa dikendalikan dan langsung membakar sejumlah alat berat milik PT KJJ yang saat itu tengah diparkir di area perkebunan.

“Rasanya saya sudah tidak bisa berkata apa-apa,” ungkap Sani saat dihubungi, kemarin.

Menurut Sani, saat ini sikap warga terbelah. Ada yang menolak, namun ada pula yang mendukung kegiatan PT KJJ. Sehingga dirinya mengaku tak bisa berbuat banyak karena khawatir dianggap memihak salah satu kelompok.

“Untungnya warga yang pro KJJ tidak memberikan perlawanan, jadi tidak ada bentrok antarwarga,” ungkapnya.

Terkait insiden ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, Ahmad Izhar, menegaskan sampai saat ini Pemprov Kepri pernah mengeluarkan izin apapun untuk PT KJJ di Anambas.

“Tidak benar kalau ada yang mengatakan Pemprov sudah mengeluarkan izin untuk PT KJJ melakukan aktivitas perkebunan di sana,” ujar Izhar, tadi malam.

Dia mengatakan, saat menggelar safari Ramadan ke Anambas beberapa waktu lalu, Gubenrur Kepri Nurdin Basirun sempat menerima keluhan warga Jemaja. Mereka keberatan dengan kehadiran PT KJJ di wilayahnya. Salah satu alasannya, menurut warga, PT KJJ belum mengantongi izin lengkap.

“Tapi kami belum dapat laporan apakah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan izin atau belum,” kata Izhar

Namun pernyataan Izhar ini dibantah Manajer Legal PT KJJ, Abdulrahman. Menurut dia, pihaknya sudah memiliki sejumlah izin. Mulai dari izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan, surat izin usaha perkebunan dari Bupati Anambas, izin pemanfaatan kayu dan hutan serta bukti-bukti pembayaran pajak yang lengkap, amdal yang lengkap serta izin industri.

“Apakah itu bisa dikatakan izin PT KJJ tak ada,” ujar Abdulrahman saat dihubungi Batam Pos, Kamis (29/6).

Saat ini pihak PT KJJ sedang melengkapi semua perizinan. Abdulrahman mengatakan, kalau sampai PT KJJ tak beroperasi, maka izin pemanfaatan kayu yang sudah dikantonginya akan dibatalkan.

“PT KJJ memang pernah melakukan aktivitas pada 2015 yakni aktivitas pembibitan, tapi dihentikan Bupati Anambas, Abdul Haris. Alasan bupati saat itu perizinan PT KJJ harus diselesaikan semuanya,” terang Abdulrahman.

Abdulrahman mengaku sampai saat ini ia tak tahu alasan warga sampai membakar alat berat yang berada di area PT KJJ. “Terkait pembakaran, kami akan mengambil jalur hukum. Siapapun pihak penghasut akan kami tuntut  ke jalur hukum,” katanya.

Pernyataan Abdulrahman ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Yerri Suparna. Ia mengatakan PT KJJ sudah memiliki sejumlah izin, termasuk izin prinsip dan izin lingkungan. Bahkan 3.000 hektare lahan yang akan dijadikan kebun karet statusnya bukan lagi hutan lindung melainkan sudah diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APl).

“PT KJJ sudah mengantongi 22 perizinan. Termasuk Izin Pemanfaatan Kayu (IPK),” ujar Yerri Suparna, tadi malam.

Menurutnya, semua perizinan itu dikeluarkan sesuai prosedur. Selain itu, semua persyaratan juga sudah dilengkapi oleh PT KJJ. Namun sejauh ini, PT KJJ hanya diperbolehkan menjalankan izin pemanfaatan kayu.

“Dari 3.000 hektare lahan, IPK yang sudah diberikan hanya untuk 150 hektare pada tahap pertama ini,” papar Yerri.

Disinggung soal surat keberatan Bupati Anambas, Abdul Haris, yang meminta status APL 3.000 hektare lahan di Jemaja dikembalikan menjadi hutan lindung, Yerri menjelaskan itu bukan lagi wewenang Pemprov Kepri. Melainkan urusan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami sudah lapor ke Pak Sekda terkait adanya kejadian di Jemaja hari ini (kemarin, red),” paparnya lagi. (sya/jpg/gas)

Update