
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam gencar menerapkan sistem non tunai terkait pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya yakni rencana membayar retribusi menggunakan satu kartu.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dendi Purnomo, ketika menjawab pertanyaan Batam Pos terkait rencana penarikan retribusi sampah yang dilakukan secara non tunai.
“Sedang kita jajaki penggunaan kartu dalam membayar sampah, dimana kartu itu nantinya berlaku juga untuk pembayaran semua bentuk retribusi termasuk parkir,” sebut dia, Kamis (29/6).
Terkait penarikan retribusi sampah secara non tunai pada September mendatang, ia menyebutkan akan dimulai dari pelaku usaha, sasaran berikutnya adalah rumah tangga.
“Tahapan non tunai dimulai dari perusahaan atau badan usaha seperti hotel, pabrik, toko, gudang, selanjutnya rumah tangga,” katanya.
Ia mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan kajian potensi terkait penerapan non tunai penarikan retribusi sampah ini, ia berharap cara ini akan mendongkrak pendapat daerah,” (Kajian) sedang kami kerjakan,” ucapnya.
Sebelumnya, ia mengatakan penerapan pungutan retribusi sampah ini kelak akan menggunakan kode batang atau barcode yang ada pada setiap rumah masyarakat, dengan demikian petugas tidak lagi akan mengambil uang secara tunai.
“Setiap rumah tangga ada semacam nomor pelanggan,” katanya, Rabu (28/6). (cr13)
