batampos.co.id – Beroperasi atau tidaknya proyek percontohan nasional Sea Water Riverse Osmosis (SWRO) Tanjungpinang tahun ini berada di tangan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Pasalnya, meskipun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sudah mengeluarkan surat persetujuan SWRO tersebut dikelola Pemko Tanjungpinang, tetap tidak bisa diserahterimakan tanpa adanya persetujuan Gubernur.
“Pertengahan puasa lalu, sudah dilakukan uji coba operasional SWRO. Dan mendapatkan respon yang baik dari masyarakat,” ujar Anggota DPRD Kepri daerah pemilihan Tanjungpinang, Rudy Chua menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (29/6).
Anggota Komisi II DPRD Kepri tersebut menjelaskan, masyarakat sangat mengharapkan SWRO yang sudah menelan APBN dan APBD sekitar Rp97 miliar tersebut segera di operasionalkan.
Menurut Rudy kunci bermanfaat atau tidaknya SWRO tersebut sepenuhnya berada di tangan Gubernur. Karena meskipun sudah ada persetujuan pengelolaan dari Kemen PUPR, diserahterimakan tidak bisa dilakukan.
“Ini menjadi persoalan yang mengganjal. Sementara SWRO diharapkan menjadi infrastruktur pendukung bagi kebutuhan air bersih di Tanjungpinang ini,” papar Politisi Partai Hanura tersebut.
Belum lama ini, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi Kepri, Heru Sukmoro mengatakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun akan duduk kembali dengan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Yakni, untuk menuntaskan persoalan pengelolaan infrastruktur SWRO Tanjungpinang.
“Memang ini sifatnya mendesak, untuk menuntaskan persoalan SWROini. Atas dasar itu, Gubernur akan duduk kembali dengan Walikota Tanjungpinang,” ujar Heru Sukmoro.
Seperti diketahui, SWRO selesai dibangun sejak Februari 2014 lalu. Dari beberapa kali Pembangunan, sudah menelan anggaran sekitar Rp 97 miliar APBN dan APBD Kepri. Akan tetapi SWRO dengan kapasitas 50 liter perdetik tersebut belum bisa memenuhi bagi kebutuhan air 4.000 rumah tangga di Kawasan Kota Lama Tanjungpinang.(jpg)
