
batampos.co.id – Polda Kepri terus memproses kasus pungli yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Terminal Umum, Kantor Pelabuhan Laut BP Batam, Adil Setiadi. Namun hingga kini, pihak kepolisian tak menemukan adanya aliran pungli tersebut.
“Terkait aliran, kami masih belum menemukan. Jadi masih satu tersangka,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto pada beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan pihak kepolisian masih fokus memproses penyelesaian pemberkasan tersangka pungli itu, Adil. Mengenai kapan selesainya pemberkasan ini, Budi mengatakan pihak penyidik masih terus menggesa penyelesaiannya.
“Sebentar lagi, gak lama lagi (tahap I,red),” ujar Budi.
Mengenai pendalaman kasus ini, Budi telah meminta agar membiarkan pihak kepolisian fokus dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Nanti akan kami kabarkan (perkembangan terbaru kasus Satker BP Batam,red),” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Ditreskrimsus Polda Kepri. Dari operasi ini pihak kepolisian menangkap Adil pada 8 Mei lalu. Selain itu polisi mengamankan uang diduga hasil pungli sebesar Rp 16 juta, lalu tiga unit ponsel dan satu unit mobil avanza hitam.
Dari penuturan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian pada beberapa waktu lalu mengatakan praktik pungli sudah lama tercium oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, tim OTT melakukan penyelidikan sekitar satu minggu. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya dugaan pungli.
Modus operandi yang digunakan oleh Adil yakni meminta uang pelicin kepada perusahaan yang melakukan bongkar muat untuk mengeluarkan barang dari Kawasan Industri Batuampar. Saat diamankan, Adil tengah bertransaksi pungli dengan satu perusahaan yang ingin mengeluarkan barang berupa module dari Pelabuhan Batuampar.
Walaupun segala persoalan administrasi legal, sudah diselsaikan perusahaan tersebut. Perusahaan ini menyetorkan sejumlah uang untuk penerimaan negara, dan ditrasnfer langsung ke rekening BP Batam. Tapi tetap diminta uang “buka pagar” oleh tersangka.
Pihak kepolisian menjerat Adil dengan pasal 12 huruf E UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adil terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ska)
