Sabtu, 4 April 2026

Pegawai Pemko Batam Dilarang Menambah Libur, Senin Harus Masuk

Berita Terkait

Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam  Foto Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang menambah liburan pasca lebaran idul fitri. Jika nekad, sanksi tegas menanti yang akan berpengaruh terhadap jabatan dan gaji PNS tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam, Ardi Winata mengatakan pada hari pertama masuk kerja (Senin, 3 Juli) akan langsung digelar apel pagi. Karena itu, seluruh PNS wajib hadir tanpa alasan apapun. Kecuali bagi PNS yang sakit.

“Hari pertama langsung apel jam 7 yang dilanjut halal bihalal di Engkuputri. Jadi tak ada alasan tak hadir,” terang Ardi yang dihubungi, Sabtu (1/7).

Sesuai surat edaran, lanjut Ardi. Para PNS dilarang menambah libur atau cuti pasca lebaran. Sebab para PNS sudah diberi libur yang cukup panjang, mulai sebelum lebaran hingga beberapa hari setelah lebaran. Dimana, para PNS sudah mulai libur sejak tanggal 23 Juni hingga 3 Juli.

“Libur yang diberikan sudah cukup panjang. Jadi sebenarnya tak ada alasan menambah libur lagi. Harusnya semua PNS bisa mengerti itu,” imbuh Ardi.

Menurut Ardi, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada PNS nakal yang tetap menambah libur. Sanksi tegas itu berupa teguran yang akan berpengaruh terhadap kualitas kerja, jabatan hingga gaji. Apalagi, setiap instansi diwajibkan merekap data PNS yang tidak hadir pada hari pertama kerja tersebut.

Sanksi sesuai aturan dispilin yakni teguran. Namun teguran ini akan berpengaruh terhadap kinerja PNS itu sendiri. Apalagi, Walikota sudah meminta untuk PNS tidak malas kerja,” ungkap Ardi.

Masih kata Ardi, sanksi kedisiplinan itu akan dibackup oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM). Hal itu berguna untuk nilai PNS yang dikeluarkan setiap tahunnya.

“Setiap tahun sanksi itu akan diakumulasi. Hal itu berpengaruh terhadap karir PNS. Disana bisa dilihat PNS yang tidak disiplin dan sebagainya,” pungkas Ardi. (she)

Update