
batampos.co.id – Nasib naas dialami oleh Sri Wardana,22, warga Kampung Jawa, belakang pasar Aviari Seken, kelurahan Buliang, Batuaji. Pemuda itu tewas setelah dianiaya oleh kelompok begal di depan Hotel Holi, simpang Tobing, Batuaji, Sabtu (1/6/2017) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Wardana mengalami luka robek di wajah, dada, tangan serta luka lebam karena hantaman benda tumpul di bagian kepala. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam selama dua hari sebelum akhirnya meninggal, Senin (3/7/2017) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Polsek Batuaji yang menerima laporan penganiayaan dan begal tersebut langsung bergerak cepat. Sarawi,20, Aldo,15, Rolan,18, serta Panca,16, empat dari lima pelaku begal tersebut langsung ditangkap di salah satu ruko di perumahan Senawangi, Batuaji Sabtu malam usai kejadian.
Sarawi ketua atau otak dari kompolotan pelaku begal tersebut dihadiahi timah panas di betisnya oleh polisi, sementara Vt, anggota begal lainnya berhasil kabur sebelum kelompoknya digrebek polisi.
Wardana saat itu menjemput salah satu adiknya yang bekerja di salah satu minimarket waralaba dekat hotel Holi. Saat melintas di jalanan sepih dari tempat tinggalnya sebelum hotel atau jalan utama di simpang Tobing, dia dihadang dan hendak dibegal oleh lima pelaku. Namun hadangan tersebut berhasil dielak oleh Wardana yang terus melaju menuju minimarket untuk menjemput adiknya. “Saat pulang jemput adiknya, korban lagi-lagi dihadang oleh para pelaku ini,” kata Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko, siang tadi.
Namun hadangan tersebut lagi-lagi lolos. Karena tak dapat terget, para pelaku akhirnya meneriakan kata-kata kotor dan kasar kepada Wardana dan adiknya. Teriakan tersebut sepertinya tak diterima oleh Wardana. Usai mengantar sang adik ke rumah, Wardana akhirnya kembali menemui para pelaku tersebut. “Saat dia balik inilah, para pelaku menyerangnya sampai sekarat,” kata Sujoko.
Usai menganiaya korban hingga sekarat, kelima pelaku yang belakangan diketahui dari kelompok geng motor yang diberi nama Persatuan Junior Rantau Family atau PJR Family itu kabur dan bersembunyi di salah satu ruko di kawasan perumahan Senawangi. Korban yang dalam sekarat digotong warga yang kebetulan lewat ke RSUD.
Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku yang dibekuk tersebut juga diduga pelaku yang sama yang membegal dan menganiaya Sunandar korban lain di jalan yang sama pada waktu yang hampir bersamaan. “Dua jam sebelumnya ada juga korban lain di lokasi jalan yang sama. Modusnya hampir sama, saat korban lewat mereka tariakin atau hadang. Korban yang pertama itu juga dipukulin mereka sampai babak belur,” ujar Sujoko.
Untuk sementara para pelaku tersebut dikenakan pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersamaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 9 tahun penjara. Namun demikian tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal lain jika penyelidikan selanjutnya membuktikan kalau mereka pernah melakukan aksi kriminal lainnya seperti ranmor, curat atau curas. “Sementara masih fokus ke kasus penganiayaan ini dulu. Curanmor, curat atau curas akan kami selidiki juga nanti,” ujar Sujoko.
Sarawi, Aldo, Rolan dan Panca saat kepada wartawan mengakui perbuatan mereka tersebut. Mereka mengaku nekad menganiaya Wardana karena Wardana menantang mereka. “Bawa pisau dia makanya kami keroyok dia,” kata Sarawi.(eja)
