batampos.co.id – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) atau biasa disingkat KUA-PPAS Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sudah selesai disusun
dan secepatnya akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan
Anambas.
“Pada tanggal 7 Juli 2017 Pemda akan menyampaikan KUA-PPAS kepada DPRD
dan semua sudah selesai disusun berdasarkan rencana kerja ke depannya,”
ungkap sekertaris Daerah kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, Senin
(3/7).
Menurutnya, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)
tahun 2017 ini mengalami peningkatan dari APBD murni tahun ini. Namun
dirinya tak menyebutkan estimasi pendapatan daerah. Yang jelas dirinya
menjelaskan kegiatan yang dinilai sangat penting akan lebih
diprioritaskan.
Penetapan prioritas tidak hanya mencakup keputusam apa yang penting
untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang
dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibanding program yang
lain.
Pembahasan KUA-PPAS dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) bersama badan anggaran DPRD dan akan disepakati bersama yang
akan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani antara
Kepala Daerah bersama Pimpinan DPRD.
“Kita akan mengedepankan program kerja yang lebih dibutuhkan seperti
rencana kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan
anggaran lain yang dianggap perlu,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi, juga
pernah mengungkapkan jika APBD Perubahan nantinya akan bertambah.
Penambahan pendapatan diperkirakan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)
kabupaten Kepulauan Anambas yang semakin meningkat. Namun lagi-lagi
dirinya saat itu belum bisa mengatakan berapa pastinya penambahan itu
karena pada saat itu penyusunan KUA PPAS APBD-Perubahan belum selesai.
“Penyusunan KUA PPAS nya belum selesai,” ungkapnya saat itu.
Sementara Kepala Bagian Pemerintah Desa Awaludin, mengatakan, bahwa
pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan setelah pembahasan APBD-P.
Tambahnya, ada sebanyak 20 Desa yang akan melakukan kegiatan tersebut
dan Pemda telah menganggarkan untuk masing-masing desa sebesar Rp 20
juta, namun pihak desa bisa menambah anggaran Pilkades dengan
menggunakan anggaran desa.
Kata Awal, kenapa mengalami keterlambatan melaksanakan Pilkades
disebabkan kemarin, pihaknya masih membuat Peraturan Bupati (Perbup)
tentang hal itu, tapi Perbup saat ini sudah ditandatangani oleh
Bupati.
Kendala lain yakni anggaran sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkades
kepada setiap desa yang akan melaksanakan Pilkades. Oleh sebab itu
pihaknya menentukan pelaksanaan kegiatan itu setelah pembahasan APBD-P
dan ia berharap kepada DPRD dapat mengesahkan anggaran yang
dibutuhkannya. “Rencana kita setelah pembahasan APBD-P,” tutupnya. (sya)
