batampos.co.id – Polemik perubahan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus berlanjut. Pengusaha menilai besaran tarif sewa lahan tersebut memberatkan dan dapat mengganggu iklim investasi. Namun Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim revisi tarif UWTO itu justeru masukan dari kalangan pengusaha.
“Perubahan UWTO sudah berdasarkan arahan Menko Perekonomian dan juga masukan dari pengusaha itu sendiri,” kata Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Senin (3/7).
Eko menjelaskan, di antara masukan dari kalangan pengusaha adalah soal kepastian hukum tarif UWTO. Maka dibuatlah tarif UWTO naik 4 persen per tahun dalam Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017. Dengan begitu, pengusaha bisa merencanakan investasi mereka dengan baik setelah mengetahui kepastian kenaikan UWTO.
Selain itu, pengusaha juga keberatan dengan besaran tarif UWTO sebelumnya yang diatur dalam Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian direvisi dalam Perka BP Batam Nomor 1 Tahun 2017. Sebab tarif UWTO pada kedua Perka tersebut dinilai terlalu tinggi.
“Kemarin diminta untuk diubah, sekarang sudah diubah dan turun tapi masih belum terima, jadi maunya bagaimana,” cetus Eko.
Selain dari pengusaha, Eko mengakui setelah mengubah tarif UWTO pada akhir 2016 lalu, pihaknya dapat masukan dari berbagai pihak. Termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP menilai terjadi anomali karena tarif 20 tahun nilainya sama dengan yang 30 tahun. Sebab itu dievaluasi lagi,” terangnya.

foto: iman wachyudi / batampos
Maka terbitlah Perka Nomor 1 Tahun 2017 pada awal 2017. Meskipun sudah mengakomodir keinginan DK, muncul lagi desakan untuk menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan hanya boleh naik 150 persen.
“Makanya kami sampaikan ke DK, dan keluarlah Perka Nomor 9 Tahun 2017 ini,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus UWTO agar tidak melalui jasa notaris atau yang lainnya. Pasalnya warga bisa datang langsung ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sendiri, petugas BP Batam menurut dia akan melayani dan membantu sebaik mungkin sampai pengurusan UWTO selesai. Terlebih lagi saat ini sudah menggunakan sistem online yang diyakini akan mempermudah.
“Jadi bisa datang sendiri, kalau mau tau berapa biayanya bisa dihitung sendiri melalui tabel tinggal dikalikan luas lahannya atau untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke PTSP BP Batam,” terangnya. (leo)
