Jumat, 3 April 2026

Warga Batam, Dishub belum Keluarkan Izin Operasi Taksi Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Keinginan masyarakat Batam untuk merasakan transportasi yang nyaman dan praktis masih harus bersabar. Pasalnya, hingga kini Dinas Perhubungan (Dishub) belum mengeluarkan surat izin operasi mereka.

Kuasa Hukum taksi berbasis online, Azwir mengatakan bahwa pihak Dishub meminta perizinan taksi online seperti taksi Uber, Gocar dan Grab untuk disatukan perizinannya.

“Memang izinnya saat ini masih dalam tahap proses dari Dishub. Baik izin Gocar, Garab dan Uber disatukan perizinannya,” ujar Azwir.

Dijelaskan Azwir, mereka telah mengajukan izin sejak dua bulan yang lalu. Bahkan pihak Dishub telah melakukan survey kepada seluruh taksi berbasis aplikasi untuk dikeluarkan izinnya.

“Suratnya sudah masuk dan mereka (Dishub, red) sudah melakukan survey sebelum lebaran kemarin. Sekarang hanya menunggu persetujuan dari pimpinannya (Kadishub, red) saja,” tuturnya.

Sementara, untuk kasus dugaan pemukulan terhadap salah seorang pengemudi taksi Uber, Azwir mengaku telah membuat laporan ke Mapolresta Barelang atas dugaan penganiayaan. Saat ini, kasus dugaan penganiayaan itu telah ditangani oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang.

“Sudah dibuat laporannya dan ditangai sama Reskrim Polres. Anggota saya yang mendampingi semalam,” katanya.

Selain mengalami pemukulan, pengemudi taksi yang diketahui bernama Susanto itu juga ditilang oleh anggota polisi Sat Lantas Polresta Barelang. Ia ditilang lantaran belum memiliki izin operasional.

foto: cecep mulyana / batampos

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Andar Sibarani saat dikonfirmasi mengaku bahwa Sat Lantas Polresta Barelag belum diberitahu oleh Dishub, terkait kendaraan mana saja yang memiliki izin trayek di Kota Batam.

“Sebenarnya kalau masalah perizinan bukan sama kita. Kita akan melakukan penindakan tilang jika dia tidak memiliki izin. Bahwasanya, sampai saat ini kita juga belum ada pemberitahuan kendaraan mana saja yan memiliki izin,” ucapnya.

Andar menambahkan, berdasarkan peraturan mentri perhubungan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang ada persyaratannya. Diantaranya, kendaraan itu harus atas nama perusahaan dan telah terdaftar di Dishub.

“Untuk bisa beroperasi, dia harus melengkapi persyaratan itu. Kemarin (Minggu Siang, red) itu ada tiga kendaraan yang kita tilang. Jika memang dijumpai di jalanan akan kita tilang,” imbuhnya. (cr1)

Update