Jumat, 1 Mei 2026

Gubernur Diminta Hati-Hati Putuskan Kenaikan Pajak Air Pemukaan 900 Persen

Berita Terkait

Dam Sei Gong

batampos.co.id – Polemik Pajak Air Permukaan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum juga berakhir. BP Batam bahkan mengingatkan Pemprov Kepri memikirkan kembali kebijakannya menaikan pajak air permukaan ini hingga 900 persen.

“Pajak air ini agak dilematis. Prinsipnya begini, pajak air ini karena ada keinginan dari pak Gubernur. Makanya kami pun tak bisa memutuskan,” ujar Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, Selasa (4/7) setelah acara halal bihalal di Gedung BP Batam.

Menurutnya, kenaikan pajak air permukaan membuat ATB sebagai perusahaan yang mendistribusikan air di Batam menjadi bingung. ATB juga tak bisa bicara banyak karena mereka pun hanya menunggu hasil kesepakatan antara BP Batam dan Pemprov Kepri.

“Kenaikannya luar biasa, harus hati-hati. Sehingga jika naik nanti akan diteruskan ke konsumen. Apa iya pak Gubernur tak lihat ini. Tolong hati-hati,” ungkapnya.

Hatanto mengakui pihaknya sudah bertemu dengan Pemprov untuk membahas hal ini.”Setahu saya Pak Robert sudah ketemu. Tapi saya belum terima laporan,” ujarnya.

Sebelumnya, Corporate Communication Manager ATB, Enriqo Moreno mengatakan bola panas pajak air permukaan ada di tangan Pemprov Kepri dan BP Batam.

Menurutnya, selama ini ATB sudah membayar sesuai ketentuan lama, yakni Rp 150 per meter kubik air yang mereka gunakan ke BP Batam sebagai tarif air baku dan Rp 20 ke Pemprov Kepri sebagai pajak air permukaan. Namun saat ini nilai pajak air permukaan telah naik 900 persen menjadi Rp 180. Sehingga ATB harus membayar Rp 330 per meter kubik. Bahkan peraturan mengenai pajak ini telah keluar pada Agustus 2016 sehingga ATB terhutang sekitar Rp 12 miliar.

“Namun kalau sekarang kami harus membayar Rp 330 per meter kubik. Lalu apa artinya kami tak boleh naik tarif,” jelasnya.

ATB masih terikat perjanjian pengelolaan air hingga tahun 2020 dengan BP Batam. Kenaikan pajak tentu saja tidak selaras dengan kontrak perjanjian atau konsesi. “Kalau sudah selaras akan kami ikuti,” ujar Enriqo.(leo)

Update