Jumat, 19 April 2024

Pak Walikota, 1000 Angkot di Batam Sudah Tidak Layak

Berita Terkait

Sebuah mobil angkutan umum melitas di jalan Engku Putri Batamcenter, Minggu (8/1). Dinas Perhubungan Pemko Batam berencana akan membenahi pelayanan tranportasi umum. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yuspa Hendri mengakui bahwa 1000 angkutan kota (angkot) di Batam sudah tidak layak atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Angkutan trayek di Batam sekitar 2.000 lebih. Hanya separuh yang hanya memenuhi standar,” ujar Yuspa, Selasa (4/7) siang.

Untuk menindak angkot yang sudah tidak layak beroperasi itu, Dishub Batam berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha angkot untuk dilakukan sosialisasi tentang persyaratan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

“Salah satunya agar kendaraan itu bisa beroperasi ialah, STNK kendaraan harus atas nama badan usaha,” tutur Yuspa.

Kedepannya, Dishub Batam akan melakukan pemasangan stiker kepada abkot yang dinilai layak jalan. Sementara, untuk angkot yang tidak layak jalan tidak akan diberikan pemasangan stiker oleh Dishub.

“Kami akan melakukan sanksi tegas kepada angkot yang tidak dipasang stiker. Kendaraan yang tidak layak nantinya akan kami kandangkan dan akan kami bantu perubahan untuk menjadi kendaraan pribadi,” sebut Yuspa.

Yuspa menambahkan, kendaraan yang dijadikan angkot dibagi menajadi dua. Yakni angkot trayek utama dan angkot trayek cabang. Untuk angkot trayek utama, usia kendaraan tidak boleh melebihi 18 tahun, sementara untuk trayek cabang, maksimal usia kendaraan 15 tahun.

“Kami melakukan pengujian kir setiap enam bulan sekali. Kendaraan yang melebihi usia yang telah ditentukan, tidak akan kita layani pengujian kir, karena kendaraan itu tidak bisa digunakan untuk angkutan umum,” imbuhnya. (cr1)

Update