batampos.co.id – Pembahasan pasal dalam Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur Kepri memasuki tahap yang dirasa paling krusial pada pemberlakuannya nanti. Yakni pasal yang mengatur status calon wakil gubernur, jika mengalami kendala di pertengahan proses pemilihan. Yang akan dibahas hari ini, Rabu (5/7).
“Pasal-pasal ini krusial dan juga menjadi rekomendasi Mendagri pada kunjungan kemarin. Sifatnya krusial dalam perjalanan pemilihan nanti,” terang Ketua Pansus Pembentukan Tatib Pemilihan Wagub Kepri, Surya Makmur, Senin (3/7) kemarin.
Pasal yang memerlukan pendalaman termasuk pula pasal yang mengatur tentang pengajuan calon. Kemudian diantaranya mengatur jika cawagub tak memenuhi persyaratan saat pengajuan calon.
Selain itu, sambung Surya, pasal yang akan masuk dalam tatib pemilihan wagub, juga mempersiapkan kemungkinan ketidakhadiran atau tidak jelas keberadaannya atau meninggal dunia, saat telah ditetapkan sebagai calon tetap.
Dijelaskan Surya, pansus telah membahas secara umum, agar membuat aturan tersebut, agar tidak menimbulkan masalah ketika proses berjalan dan kemungkinan terburuk terjadi.
“Secara umum Pansus telah melakukan pembahasan, saat ini Pansus akan menyiapkan untuk rapat pleno finalisasi,” sambung politisi demokrat ini.
Terpisah, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menggesa kinerja pansus agar dapat segera menyelesaikan proses pembahasan tatib.
“Sudah saya gesa. Namun memang sepertinya tinggal pembahasan beberapa pasal. Begitu selesai, proses selanjutnya akan langsung dijalankan,” ujar Jumaga singkat. (aya)
