Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Periksa PPK Pelabuhan Dompak

Berita Terkait

Pelabuhan Dompak masih belum bisa digunakan. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskim Polres Tanjungpinang, memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek pembangunan Pelabuhan Dompak, Hariadi. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami permasalahan rusaknya pelabuhan yang dibangun menggunakan APBN senilai Rp 121 miliar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, membenarkan pihaknya memanggil PPK yang merupakan mantan pejabat yang pernah bertugas KSOP Tanjungpinang. Pemanggilan sendiri dilakukan dalam rangka intrograsi terkait verifikasi terhadap pekerjaan Pelabuhan Dompak yang rusak akibat terbengkalai.
“Baru PPK yang kami pangil, Senin (3/7). Ini masih kami lakukan penyelidikan terlebih dulu,” ujar Ardiyanto, Selasa (4/7).
Dikatakan Ardiyanto, PPK tersebut menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Penyidiknya pun akan memanggil pihak terkait yang terlibat dalam pembangunan Pelabuhan tersebut.
“Keterangan tidak hanya pada PPK itu saja yang kami mintai. Pihak terkait lainnya juga kami panggil nanti,” katanya.
Sementara saat ditanya, apakah sudah menerima laporan secara resmi terkait pengrusakan pada Pelabuhan Dompak tersebut. Ardiyanto menyebutkan belum menerima. Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KSOP Tanjungpinang terkait pengrusakan itu.
“Pengrusakan sendiri karena pelabuhan itu tidak ada yang menjaga atau kosong,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala KSOP Tanjungpinang, Rajuman Sibarani, mengatakan pihakbya sudah melaporkan kejadian rusaknya Pelabuhan Dompak tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya juga akan membuat laporan kepada pihak berwajib.
“Kerusakan yang terjadi bukan karena faktor alam. Tapi karena tangan manusia yang tidak mendukung pembangunan tersebut,” ucapnya belum lama ini.(ias)

Update