Minggu, 5 April 2026

Tarif Baru UWTO Jalan Terus

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tak mau ambil pusing atas pro dan kontra atas tarif baru Uang Wajib tahunan Otorita (UWTO). Meski banyak yang menentang, tarif swa lahan yang diatur dalam Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 itu akan tetap diberlakukan.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, mengatakan Perka Nomor 9 Tahun 2017 merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan Dewan Kawasan (DK).

“Perka Nomor 9 Tahun 2017 adaah turunan dari arahan tim teknis DK kepda kami,” kata Hatanto usai acara halal bihalal di Gedung BP Batam, Selasa (4/7).

Menurut Hatanto, tarif UWTO yang paling pas adalah tarif yang dibuat berdasarkan Perka Nomor 19 Tahun 2016 lalu.

“Kan ini sudah ketiga kali berubah. Coba bayangkan kenapa berubah. Kan yang minta berubah teman-teman pengusaha di sini,” jelasnya.

Setelah Perka Nomor 19 diprotes kalangan pengusaha yang menganggap besarannya tak masuk akal, lalu DK merekomendasikan agar dievaluasi lagi. Namun dengan syarat yakni kenaikannya tidak lebih dari 150 persen. Makanya terbitlah Perka Nomor 1 Tahun 2017.

“Tapi karena itu, terjadilah satu hal tak diinginkan. Ada tarif-tarif yang 20 tahunnya lebih mahal dari 30 tahun. Kami lapor ke DK. Makanya berubah lagi. Kenaikan 4 persen juga merupakan imbauan dari DK,” katanya.

Pro-kontra tarif baru UWTO ditanggapi Panitia Khusus Pengembangan Kawasan Batam di DPRD Kepri. Dalam waktu dekat, Pansus akan memanggil BP Batam karena perubahan tarif UWTO ini dinilai membuat citra Batam kian buruk di mata investor.

“Gampang sekali mengubah. Hal-hal seperti ini akan semakin membuat kepastian hukum di Batam dipertanyakan,” kata anggota Pansus, Onward Siahaan.

Onward juga menuding penerbitan Perka tersebut terkesan ditutupi. Dia meragukan jika tarif baru UWTO tersebut merupakan hasil keputusan DK Batam dengan kalangan pengusaha di Batam.

ilustrasi

“Pengusaha yang mana?. Dikasih tahulah siapa orangnya,” katanya.

Menurut politikus dari Gerindra tersebut, harusnya pimpinan BP Batam bisa berkoordinasi dengan pengusaha dan pihak terkait. “Ini tiba-tiba saja naik. Katanya DK yang minta diubah. Apakah besaran kenaikan UWTO itu permintaan DK? Harus dijelaskan nanti,” katanya.

Sementara Anggota DK Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengaku tak tahu terkait perubahan tarif UWTO yang diatur dalam Perka BP Batam Nomor 9 Tahun 2017. Ia mengaku walau sebagai anggota DK hanya sekali ikut serta menandatangani perubahan UWTO di masa lalu.

“Sekali saja saya tanda tangan, itu dulu waktu dari seribu berapa turun berapa, lupa saya, itu saja,” katanya.

Sementara terkait Perka Nomor 9 tersebut, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali. Bahkan ia memperkirakan pernyataan Kepala Batam Pengusahaan (BP) Batam Hatanto Reksodipoetro yang menyebutkan ada kesepakatan Dewan Kawasan adalah Ketua DK Darmin Nasution.

“Saya nggak tahu, bukan saya, DK-nya mungkin, pak Darmin mungkin,”ucapnya.

Terbitnya Perka tersebut, menurutnya, bisa saja diketahui oleh anggota Dewan Kawasan yang lain.

“Saya pribadi tak tahu, kalau (anggota DK) yang lain saya tak tahu,” tambahnya. (leo/ian/cr13)

Update