Jumat, 29 Maret 2024

BP Batam Sebut Tarif Baru UWTO Merugikan

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Kritik terhadap tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus mengalir. Selain dari pihak luar, evaluasi juga muncul dari internal Badan Pengusahaan (BP) Batam sendiri. BP Batam menyebut ada beberapa tarif yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, mengatakan ada sejumlah tarif UWTO yang nilainya sama persis antara tarif perpanjangan 20 tahun dengan tarif alokasi lahan baru 30 tahun.

“BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, red) dan BPK bisa bertanya-tanya nanti,” jelas Eko di Gedung Bida Marketing Batamcenter, Batam, Rabu (5/7).

Salah satu contoh tarif yang memiliki nilai sama adalah tarif UWTO untuk sektor pariwisata. Tarif UWTO alokasi lahan baru di Batamcentre bernilai Rp 102.800 per meter persegi. Tarif yang sama persis diberlakukan untuk perpanjangan selama 20 tahun di lokasi yang sama.

Menurut Eko, tarif yang sama persis ini tidak memiliki azas keadilan. Karena nilainya sama, padahal untuk jangka waktu yang berbeda. Akibatnya masyarakat akan merugi. “Tapi karena ini perintah DK ya kami laksanakan,” tegasnya.

Meskipun begitu, perubahan tarif UWTO ini diyakini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat karena nilai dan jangka waktunya juga jelas. “Kalau kenaikan 4 persen itu berdasarkan inflasi tahunan nasional sebesar 5 persen dan itu merupakan petunjuk teknis DK,” terangnya lagi.

Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan UWTO yang tahun jatuh temponya tidak masuk dalam kebijakan baru ini, maka akan membayar UWTO berdasarkan tarif UWTO lama. Pada dasarnya pembayaran perpanjangan UWTO dilakukan dua tahun sebelum tahun jatuh tempo habis.

Sehingga bagi masyarakat yang jatuh temponya sebelum Mei 2019, maka akan membayar tarif lebih murah.

“Bagi masyarakat yang akan jatuh temponya dalam waktu dekat akan sangat menguntungkan,” tambahnya lagi. (leo)

Update