Rabu, 24 April 2024

Tarif Taksi Online Diatur Kemenhub

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017, untuk mengatur keberadaan transportasi taksi berbasis online. Permenhub tersebut juga dijadikan dasar penentukan tarif ambang atas dan bawah taksi online.
“Sejauh ini belum perlu kita membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) untuk tarif ambang atas dan bawah taksi online. Artinya tetap mengacu pada keputusan Kemenhub,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Bambang, Rabu (5/7).
Menurut Bambang, sejauh ini operasional taksi online di Kepri belum ada menyampaikan laporan ke Dishub Kepri. Masih kata Bambang, apabila memang diperlukan untuk diatur dalam Pergub, Pemprov Kepri tentu akan membentuknya. Dijelaskannya, Perhub yang dikeluarkan sekarang ini juga sudah mengakomodir masukan dari masing-masing daerah.
Lebih lanjut katanya, disepakatinya penentuan tarif taksi online yang ditetapkan melalui Permenhub itu berdasarkan dua wilayah. Wilayah pertama terdiri pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan wilayah dua yakni pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua. Wilayah satu kisaran tarif bawahnya itu Rp 3.500 per kilometer dengan tarif batas atasnya Rp 6.000. Sedangkan, untuk wilayah dua tarif batas bawah dikenakan biaya sebesar Rp 3.700 dengan batas atas Rp 6.500.
“Artinya kita daerah tinggal menyesuaikan saja dengan platfom yang sudah ada. Terkait tarif tentu mengikuti, artinya terpulang kepada pengelola taksi. Karena ini persaingan bisnis. Sedangkan pemerintah sifatnya hanya menetapkan batasan-batasannya saja,” jelas Bambang.
Sebagai informasi, PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu di antaranya penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard ada masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017. Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.(jpg) 

Update