batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tidak pernah menerima permohonan dari Polres Bintan agar menunda pemusnahan barang bukti narkoba 16 kilogram yang diamankan dari dua tersangka Achyadi dan Suairi, di parkiran Comfort Hotel Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Kaspidum Kejari Tanjungpinang, Supardi mengatakan pihaknya sejauh ini hanya sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama dua tersangka dan berkas yang dikirimkan penyidik Satnarkoba Polres Bintan.
“Lebih dari itu tidak ada yang kami terima. Dari kasus narkoba yang 16 kilogram itu hanya SPDP dan berkas yang akan kani teliti,” ujar Supardi, kepada batampos.co.id, siang tadi (7/7/2017).
Dikatakan Supardi, sejauh ini. Penyidik Satnarkoba Polres Bintan tidak pernah mengajukan permohonan penundaan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
“Kami pun menunggu permohonan untuk pemusnahan. Tapi tidak ada sampai sekarang. Kalau mereka mau memusnahkan sendiri silahkan saja,” kata Supardi.
Dirinya, sambung Supardi, belum mengetahui apakah pihaknya mengajukan penetapan barang bukti sebanyak 16 kilogram agar diajukan keselurahan ke persidangan.
“Setau saya tidak pernah kami mengajukan agar seluruh barang bukti narkoba itu dihadirkan ke persidangan. Tapi, nanti coba tanya sama Jaksa yang menangani kasus tersebut,” katanya.
Pihaknya, jelas Supardi, tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan terlebih dulu pemusnahan barang bukti itu. Pihaknya, hanya bersifat menunggu dari pihak Kepolisian selaku penegak hukum yang mengamankan tersangka dan barang bukti.
“Disini saya tegaskan sekali lagi, bahwa kami tidak pernah menerima permohonan apapun dari sana (Satnarkoba) Polres Bintan kecuali SPDP dan berkas kedua tersangka untuk di teliti,” ucapnya.(ias)