
batampos.co.id – Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto membenarkan Propam Polda Kepri menyelidiki kasus dugaan pengelapan barang bukti (BB) narkoba yang diduga digelapkan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP DA bersama empat personilnya, yakni Bripka Kd, Brigadir Id, Bripda Tb, serta Jk.
“Kasusnya didalami secara internal di Propam Polda Kepri,” sebutnya saat ditemui di Mapores Bintan, di Bintan Buyu, Rabu (5/7) pagi.
Keterlibatan perwira dalam dugaan penggelapan barang bukti yang diamankan pada Maret lalu di parkiran Hotel Comfort, Kapolres menjawabnya, dirinya belum mendapatkan informasi yang lengkap, karena dalam pemeriksaan Propam Polda.
“Sementara diperiksa di Batam,” katanya.
Ditanya pengawasan internal di Polres Bintan terhadap anggotanya yang melanggar dan prosedur jika barang bukti akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan?
Kapolres menjawab, “Pengawasannya seperti apa, itu kan sudah ada yang menangani.” Sedangkan barang bukti, ia menjelaskan, barang bukti di simpan di tempat sendiri.
“Ada prosedurnya. Jika meminta barang bukti, harus ditanya untuk apa? Dan harus diketahui oleh kasat misal untuk kepentingan laboratorium,” jelasnya.
Setelah kasus itu, jabatan Kasat Narkoba Polres Bintan langsung bergeser. Sekarang sudah ditempati oleh AKP Joko.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, mantan Kasat Narkoba dan empat personil Satnarkoba Polres Bintan sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Empat personil diamankan di Mapolres Tanjungpinang sedangkan perwira di Polda Kepri.
Terungkapnya kasus ini bermula dari razia gabungan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang. Dalam razia tersebut, pertugas mengamankan tersangka pemilik sabu seberat 16 kilogram. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga di Tanjunguban, Bintan.
Bermodal informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan BNN melanjutkan razia ke Tanjunguban. Operasi kali ini melibatkan Polres Bintan karena lokasi razia berada di wilayah Bintan.
“Saat itu Pak Wisnu (mantan Kapolres Bintan, red) ikut turun,” kata sumber di internal Polres Bintan, Kamis (6/7).
Dalam operasi gabungan itu petugas mengamankan empat orang yang ternyata anggota aktif polisi. Mereka merupakan anggota Satnarkoba Polres Bintan. “Dari empat anggota ini akhirnya nama Kasat-nya terbawa,” katanya.
Kasus ini kemudian diporses. Empat anggota Satnarkoba Polres Bintan yang tertangkap dalam razia gabungan itu diperiksa di Mapolres Tanjungpinang. Sementara AKP DA diperiksa Propam Polda Kepri.
Sementara itu, kemarin, barang bukti (BB) sabu 16 kilogram ditimbang ulang, Kamis (6/7). Barang bukti tersebut diambil anggota Polres Tanjungpinang di Mapolres Bintan, siang kemarin. Ini mengingat kasus pengelapan sabu adalah pengembangan kasus narkoba di Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Pemindahan barang bukti ini dibenarkan seorang sumber di internal Polres Bintan. Hanya, ia enggan berkomentar.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bintan yang baru sepekan menjabat, AKP Joko, tidak berada di ruangannya. Joko, menurut anggota di sana, dipanggil ke Mapolda Kepri di Batam. Ketika dihubungi ponselnya nomornya tidak aktif.
Sebelumnya, Wakapolres Bintan Kompol Dandung PW mengatakan, BB narkoba 16 kilogram sebagian diamankan di Polres Bintan, sebagian di Polda Kepri. Hanya, dia menolak berkomentar soal kasus dugaan pengelapan BB yang dilakukan pejabat Polres Bintan dan empat anggotanya. (cr21)
