
batampos.co.id – Tim monitoring yang terdiri dari Dinas Pendidikan Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Badan Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) rumah makan atau restauran yang berada di kawasan Nagoya, Kamis (6/7).
Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Batam, Ciska Irma mengatakan sidak ini dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Batam terkait standarisasi pelayanan kuliner.
“Batam tengah menuju kota wisata, tentunya kita harus mempersiapkan standar yang harus dipenuhi pelaku wisata kuliner,” kata Ciska usai sidak ke salah satu restauran di kawasan Nagoya.
Kuliner lanjutnya merupakan salah satu yang menjadi tujuan wisatawan jika berkunjung ke Batam, sebagai tuan rumah tentunya harus meyakinkan mereka bahwa makanan yang disajikan aman, halal, dan terjaga kebersihannya.
“Nanti secara bertahap semua pelaku wisata kuliner akan dinilai dan dibina menjadi lebih baik. Semua ada standar dan gradenya, kita akan tempel disetiap restauran,” terangnya.
Sidak kali ini, pihaknya memeriksa kualitas air bersih, bahan masakan yang digunakan, kelebaban udara, dan kondisi pencahayaan dapur, termasuk cara menjaga kehiginisan makanan.
“Hasilnya pencahayaan masih rendah dan di bawah standar, harusnya 300 lux tapi mereka hanya 60 lux untuk pencahayaan, sedangkan untuk makanan dan lainnya harus menunggu hasil lab dulu,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Sarana, Prasarana, dan Objek Wisata, Disbudpar Kota Batam, Yubahar mengatakan dari segi aspek pariwisata restauran telah memenuhi kriteria seperti ruang makan dan minum, toilet, fasilitas penunjang, SDM, serta tata cara pelayanan.
“Sudah pas, hanya perlu ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Hal berbeda ditemukan BPM-PTSP, setelah meminta dan mengecek perizinan usaha ditemukan semua izin sudah habis masa berlakunya seperti SIUP, TDP restauran.
“Izinnya sudah mati dari 2007 silam, dan ini harus diperpanjang,” kata Perwakilan BPM-PTSP Kota Batam, Widodo.
Selain perizinan usaha, tim monitoring juga menemukan izin laik sehat yang dikeuarkan Dinkes Batam juga telah habis masa berlakunya.(cr17)
