
batampos.co.id – Penanganan kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim internal Ditpam BP Batam dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Wakapolresta Barelang AKBP Muji Supriyadi mengatakan, uang yang diserahkan As dari PT RDS kepada oknum Ditpam BP Batam berinisial Ds diindikasikan sebagai uang pelicin dalam pengurusan perizinan.
“Uang perjainjian itu, istilahnya ada kegiatan perizinan atau apalah. Dipakai uang itu untuk pelicin atau apa. Tapi itu baru indikasi dan mereka tidak mau terima uang itu,” ujarnya, Kamis (6/7) siang.
Dijelaskan Muji, selanjutnya polisi akan mengusut terkait adanya indikasi awal itu. Namun, untuk keterangan pastinya, Muji meminta untuk konfirmasi kepada pihak Ditkrimsus langsung, sebab kasus ini telah diambil alih oleh Ditkrimsus Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan itu nantinya akan terungkap. Dari siapa uang itu dan kepada siapa uang itu diberikan. Selain itu, polisi juga akan mengusut lebih mendalam lagi, tentang uang yang diberikan kepada Ds itu digunakan untuk apa.
“Kalau unsur punglinya kita belum tahu. Akan lebih baik langsung tanyakan kepada orang Polda. Apakah dia menerima uang itu untuk sesuatu hal, saya tidak tahu,” ucapnya.
Muji menambahkan, jika kasus ini merupakan hasil OTT, tidak perlu untuk membuat laporan polisi. Karena yang memberikan suap dan penerima suap tertangkap tangan dan terjadi perpindahan uang antara keduanya.
“Saya tidak tahu apakah kasus ini OTT atau tidak. Kalau indikasi awal, ada unsur (Punglinya),” katanya. (cr1)
