Kamis, 30 April 2026

Kapolda Kepri: Kasat Narkoba Langgar Kode Etik

Berita Terkait

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian didampingi Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto memperlihatkan barang bukti sabu dan dua tersangka di Mapolres Bintan, Senin (20/3), F.Choky/ Batam Pos

batampos.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian akhirnya angkat bicara soal dugaan penggelapan barang bukti (BB) narkoba yang dilakukan Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres Bintan, DA, dan empat anggota polisi lainnya. Ia membantah adanya penggelapan itu, namun ia tak memungkiri anggotanya itu melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

“Karena melanggar kode etik polisi, kasat narkoba sudah diganti sejak Ramadan lalu,” kata Sam Budigusdian disela-sela kegiatan donor darah dalam rangka HUT Bhayangkara ke- 71 di Mega Mall, Jumat (7/7).

Sam mengatakan barang bukti sabu seberat 16 kg tersebut masih utuh. “Tidak ada digelapkan,” ucap Sam.

Namun ia mengakui ada beberapa bagian barang bukti yang agak rancu, hingga perlu penyelidikan mendalam.

“Kami masih menyelidiki yang diungkap di Tanjungpinang beberapa gram itu. Apa bagian (barang bukti 16 kg) dari itu atau tidak,” ucapnya.

Secara singkat Sam menuturkan kronologis tindakan oknum polisi Polres Bintan yang menyalahi kode etik.

Saat melakukan kegiatan pengungkapan kasus narkoba di hotel Comfort, ada kesalahan teknis yang dilakukan. Dimana barang bukti yang ada, tidak segera dimusnahkan. Padahal surat dari kejaksaan, untuk penetapan (pemusnahan barang bukti) di persidangan sudah keluar.

“Adanya putusan dari kejaksaan, bunyinya penetapan untuk persidangan atas dasar permintaan kasat reserse (kasat narkoba, red),” tuturnya.

Namun, Sam sudah meminta lagi untuk penetapan pemusnahan barang bukti disegerakan. “Saya sudah beritahu untuk dimusnahkan. Karena ini sudah berlarut-larut, jadi harus segera,” ujarnya.

Barang bukti sabu 16 kg yang jadi polemik itu, adalah hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polres Bintan, 17 Maret lalu. Selain 16,5 kg sabu, ikut diamankan juga barang bukti 500 pil ekstasi.

Polres Tanjungpinang dalam satu operasi menangkap seorang kurir narkoba. Hasil pemeriksaan, kurir ini mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari oknum polisi di Polres Bintan. DA cs kemudian diamankan karena diduga memaikan BB narkoba hasil tangkapan Polres Bintan itu. (ska)

Update